Masyarakat Mencegah PMKH Jika Sudah Percaya pada Peradilan
Foto Bersama Penanggap Seminar Internasional yang bertema “Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan”

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi yang mewakili KY sebagai penanggap menyoroti anggaran dalam jaminan keamanan hakim dan persidangan. Kadafi mengakui bahwa anggaran keamanan pengadilan di Indonesia terbilang kecil. Binziad berseloroh agar negara lain jangan berkecil hati apabila apabila anggaran pengamanannya kecil.

“Di Indonesia, bahkan ada pengadilan yang memiliki anggaran cuma lima juta untuk kebutuhan pengamanan selama satu tahun,” buka Binziad.

Binziad menekankan bahwa jika pengadilan dipercaya, masyarakat sendiri yang akan melakukan pengamanan terhadap pengadilan. Namun jika pengadilan masih tidak dipercaya, maka apapun langkah pengamanan akan dianggap upaya penutupan persidangan.

“Kita lihat bagaimana dalam kasus Sambo, sempat diidekan ada safe house untuk majelis hakim. Tapi hakim bisa menunjukkan transparansinya, sehingga dilindungi oleh semua lembaga, media, dan publik itu sendiri,” beber Kadafi.

Kadafi mengutip ucapan Hakim Agung Sunarto, yang kurang lebih isinya bahwa yang harus  dilindungi itu bukan hakimnya, tetapi proses dan keadilan itu sendiri. Kebebasan peradilan harus tetap ada quality control. Dalam beberapa diskusi bersama aparat penegak hukum (APH) yang diprakarsai oleh KY, APH sendiri mengakui punya andil dalam terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). 

“Hakim merefleksi diri sendiri. Jangan-jangan kita sendiri yang kurang bersidang, atau dalam menjatuhkan putusan. Sehingga tidak heran hingga saat ini di tahun 2023, sudah ada 118 laporan PMKH yang ditangani oleh KY,” pungkas Kadafi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait