Badung (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar (WKPN Denpasar) Agus Akhyudi menjelaskan tugas hakim di pengadilan. Hakim bertugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum.
“Hakim hanya mulai bertugas saat perkara sudah masuk ranah peradilan untuk disidangkan. Sebelum itu, perkara berada di wewenang kepolisian atau kejaksaan,” jelas Agus saat menjadi narasumber edukasi publik "Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih", Rabu (31/05) di Kantor Bupati Badung, Bali.
Dalam kesempatan itu, salah seorang peserta yang merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Badung menanyakan penanganan kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang marak terjadi. Hal ini karena ia sering ditanyakan oleh warga terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Agus mengakui 90 persen perkara tipikor yang ditangani di PN Denpasar terkait LPD. Bahkan Agus sempat menyidangkan satu kasus yang nilai kerugiannya 50 miliar, meskipun pada kenyataannya yang dibobol nilainya bisa mencapai 100 miliar.
“Pertanyaannnya, mengapa dana LPD bisa bobol? Permasalahannya ada pada sumber daya manusia (SDM) yang tidak punya kapabilitas mengelola keuangan. Lalu kurangnya pengawasan, akhirnya jebol. Saya dari Madura, tidak ada LPD yang bisa menghimpun dana hingga 100 miliar. Inilah hebatnya Bali. Namun, hal itu justru menjadi rentan terjadi pelanggaran,” ujar Agus.
Dalam kasus LPD seperti ini, posisi pengadilan menunggu limpahan perkara dari pihak kejaksaan untuk disidangkan. Jika masyarakat merasa kasusnya lama tergantung, Agus menyarankan untuk coba dicek apakah ada masalah di kepolisian atau kejaksaan. "Tanyakan saja perkembangan perkaranya bagaimana sehingga kepala desa juga bisa menjelaskan kepada masyarakat, dan tidak dipusingkan atau disalahkan," urainya.
Agus juga mengungkapk bahwa aset LPD yang dikorupsi dapat dikembalikan. Belum lama ini, lanjutnya, PN Denpasar mengembalikan aset tersebut, karena nyata terbukti di persidangan aset tersebut milik LPD. Bahkan, aset terdakwa dapat dirampas untuk negara selama bisa dibuktikan itu didapat dengan cara melawan hukum. (KY/Noer/Festy)