KY dan UIR Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dan Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mewujudkan peradilan bersih, di Auditorium Lt.4 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (30/03).

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dan Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mewujudkan peradilan  bersih, di Auditorium Lt.4 Gedung Rektorat Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (30/03). Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertemuan ilmiah, kuliah umum, diskusi, magang, dan sosialisasi bersama.

Setelah melakukan penandatangan nota kesepahaman, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan kuliah umum yang bertema “Menjaga Integritas Hakim Membangun Kredibilitas Peradaban”. Ketua KY menjelaskan wewenang dan tugas KY untuk melakukan seleksi calon hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dapat dimaknai secara utuh di dalam tugas KY yakni pengawasan hakim, peningkatan kapasitas, advokasi hakim dan kesejahteraan hakim," urai Mukti Fajar Nur Dewata.

Ia menuturkan bahwa dalam rangka tugas untuk menjaga martabat hakim, maka hakim perlu diawasi perilakunya agar tidak menyimpang dari kode etik. Kemudian, agar kepercayaan masyarakat terhadap putusan hakim meningkat, maka KY menyelenggarakan pelatihan bagi hakim agar menghasilkan putusan yang baik. KY juga melindungi dan mengadvokasi hakim dari upaya intervensi yang menyerang independensi hakim atau pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Saat ini KY telah memiliki Penghubung KY di 20 daerah, dan mudah-mudahan di akhir jabatan sudah ada di seluruh provinsi," ucap Mukti.

Dalam kesempatan tersebut, antusiasme peserta kuliah umum sangat tinggi untuk bertanya dan berdiskusi langsung kepada Ketua KY Mukti Fajar terkait kewenangan dan tugas KY, salah satunya bertanya terkait tantangan KY dalam mengawasi hakim.

“Dalam mengawasi hakim terdapat tantangan dalam menentukan apakah perilaku hakim ini masuk dalam ranah pelanggaran kode etik perilaku hakim atau dalam ranah teknis yudisial yang masuk di dalam hukum acara," jawab Mukti.

Dalam kesempatan sama, Rektor UIR Syafrinaldi dalam sambutannya menuturkan bahwa kerja sama dengan KY tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman saja, tetapi perlu diimplementasikan ke dalam kegiatan-kegiatan yang berkolerasi dengan kedua belah pihak.

Syafrinaldi menambahkan bahwa materi yang disampaikan Ketua KY bermanfaat dan penting dalam rangka menambah cakrawala pengetahuan, khususnya bagi mahasiswa dan dosen program studi Ilmu Hukum UIR. (KY/Ilhas/Festy)


Berita Terkait