Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki usia ke-70, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyelenggarakan puncak hari jadinya dengan acara talkshow nasional yang bertema “Bersama Ikahi Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik” di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta (20/3). Acara yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan para ahli hukum, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua MA periode 2001-2008 Bagir Manan, dan akademisi Universitas Indonesia Rocky Gerung. Acara ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata yang hadir secara luring pada acara tersebut menegaskan bahwa KY bukan komisi pemberantas hakim, tetapi hadir dalam rangka menjaga martabat hakim melalui pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim.
“Di hari ulang tahun IKAHI ini, KY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan integritas hakim agar mendapat kepercayaan publik,” kata Mukti.
Selanjutnya Mukti menjelaskan selain mengawasi dan meningkatkan kapasitas hakim, bahwa KY memiliki tugas lain yaitu advokasi hakim. Mukti mengatakan, tidak ada satupun hakim yang melapor telah diiming-imingi godaan saat mengadili perkara.
"Mohon maaf ketika Bapak Ibu hakim diiming-iming dan menerima, bahwa kemudian Anda tidak lagi yang mulia. Padahal kebanggaan martabat hakim itu lebih dari nilai daripada nilai rupiah,” jelas Mukti.
Lebih lanjut Mukti menegaskan, integritas menjadi syarat utama menjadi hakim. Karena itu, menurutnya, hakim sudah harus selesai dengan urusan duniawinya. Hakim mengambil suatu profesi yang tidak boleh bertingkah laku yang melawan prinsip-prinsip moral yang bahkan melebihi standar masyarakat umum.
"Jadi ketika Bapak Ibu memutuskan untuk menjadi seorang hakim, integritas ini menjadi syarat utama, sehingga Anda harus sudah selesai dengan urusan duniawi. Setidaknya sudah bisa memilah benar-benar mana ruang-ruang yang boleh kita lakukan sebagai hakim dan mana yang tidak boleh khususnya pada saat menangani suatu perkara," pungkasnya. (KY/Yandi/Festy)