Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebut bahwa dunia peradilan sedang menjadi sorotan. Belum selesai permasalahan OTT KPK, saat ini diramaikan dengan putusan-putusan peradilan yang membuat gaduh masyarakat. Hal tersebut tentu menjadi perhatian KY yang berupaya melakukan peningkatan kapasitas agar integritas hakim utuh, baik secara moral maupun intelektual.
Hal itu disampaikan Ketua KY dalam pembukaan pelatihan Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), secara daring Rabu (8/3) di Ruang Pers KY, Jakarta. Workshop diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung dan Jimly School of Law and Government di Swiss-Belhotel Silae Palu, Sulawesi Tengah yang diikuti 24 hakim tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palu dan Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Mukti berharap workshop ini dapat mengembalikan komitmen para peserta terhadap penegakan etika yang sudah menjadi pedoman untuk tidak sekadar dihapal, tapi diimplementasikan. Apalagi Mukti melihat materi dan narasumber yang hadir ahli di bidang masing-masing.
“Harapan terbesar KY bahwa program workshop ini tidak menjad rutinitas, tapi bagaimana setelah kegiatan tersebut bisa diimplementasikan dalam pekerjaan untuk menegakkan keadilan di negeri ini. Kepercayaan publik yang mulai menurun bisa kita bangun bersama-sama antara KY dengan hakim, yaitu dengan menghasilkan putusan yang baik dan benar,” ujar Mukti.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY Sukma Violetta saat memberikan materi “Peran KY dalam Proses Peningkatan Kapasitas Hakim dalam Kerangka Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim” menjabarkan tentang kinerja KY terkait seleksi calon hakim agung dan pengawasan hakim. Sukma juga menyinggung tentang isu kesejahteraan yang tidak sedikit membuat hakim yang hampir purna tugas risau.
“Isu kesejahteraan hakim sebenarnya banyak dibahas terutama dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUUJH). KY bersama Mahkamah Agung dan Komisi III DPR memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU tersebut. Tapi entah kenapa setelah sempat berhenti pembahasannya, RUU tersebut hilang dari prolegnas. Untuk itu saya mengajak hakim untuk bersama KY agar dapat mendorong RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan,” ajak Sukma. (KY/Noer/Festy)