KY Terima Laporan terhadap Majelis Hakim Putusan Tunda Pemilu
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari belasan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Senin (06/03) di Ruang Pers KY, Jakarta. Rombongan diterima oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Joko Sasmito, dan Juru Bicara KY Miko Ginting.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari belasan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Senin (06/03) di Ruang Pers KY, Jakarta. Rombongan diterima oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Joko Sasmito, dan Juru Bicara KY Miko Ginting. Selain melakukan audiensi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih juga melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memuat sengketa keperdataan antara KPU dengan Partai Prima. Dalam salah satu amarnya, majelis hakim memutus penundaan tahapan Pemilu. 

Setelah menerima berkas laporan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Anggota KY Joko Sasmito menemui puluhan awak media yang telah menunggu untuk memberikan keterangan pers. Mukti menjelaskan, KY telah menerima Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih yang telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait kasus penundaan Pemilu. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk melakukan pendalaman. Salah satunya dengan mencoba memanggil hakim jika dibutuhkan, meskipun belum pada proses pemeriksaan. Pemanggilan hakim maupun pejabat pengadilan dilakukan untuk dapat menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan putusan tersebut. 

Mukti menegaskan, oleh karena KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan, maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum kasus tersebut, baik proses banding maupun jika nantinya diajukan ke tahap Kasasi. KY juga akan mengawal terus kasus tersebut karena menjadi persoalan yang besar secara konstitusional maupun perudang-undangan.

“Dan oleh karena itu, KY minta dukungan berupa informasi dari teman-teman media, LSM, akademisi, maupun masyarakat umum. Apabila memiliki informasi bisa disampaikan kepada KY, agar kami bisa bekerja lebih cepat dan lebih cermat,” ujar Mukti.

Joko membeberkan bahwa sebenarnya setelah adanya putusan dari PN Jakarta Pusat, KY banyak ditanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan. Joko menginformasikan bahwa KY merespons cepat walaupun belum ada laporan dari pelapor, dan biasanya sudah mendalami melalui tim investigasi. Jadi secara cepat dapat dilakukan pendalaman apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. 

“Namun, sudah ada pelapor secara resmi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Kalau sudah ada pelaporan yang resmi, hingga semua persyaratan terpenuhi baru kita lakukan register. Setelah register  kita lakukan pemeriksaan bagi para hakim atau para pihak yang terkait, belum kepada majelis hakim terlapor. Jadi kita bisa lakukan pemeriksaan terhadap panitera, mungkin hakim lain yang terkait, mungkin juga kepada Ketua PN,” pungkas Joko. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait