Banjarbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan berkunjung ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergisitas, Kamis (5/1) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan berbincang dengan Ketua PT Banjarmasin H. Gusrizal, Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimatan Selatan Syaban Husin Mubarak beserta para asisten Penghubung KY Kalimatan Selatan menjelaskan keberadaan dan tugas Kantor Penghubung KY di Wilayah Kalimantan Selatan.
"Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan diberikan amanat oleh Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah. Dalam Pasal 4, Penghubung KY membantu pelaksanaan tugas KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial. Harapannya semoga Penghubung KY Wilayah Kalsel dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat terus bersinergi dalam menjalankan tugas bersama," ujar Syaban.
Merespons kedatangan Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan, Ketua PT Banjarmasin H. Gusrizal menyambut baik. Ia berharap tugas KY untuk menjaga harkat dan marwah hakim dan sekaligus melakukan pengawasan kepada hakim maupun advokasi Hakim dapat berjalan dengan lancar.
"Saya juga berharap mudah-mudahan dengan adanya Penghubung KY ini kita bisa bersinergi mengenai jalannya peradilan sehingga masyarakat merasa terlindungi dengan adanya Penghubung KY Kalimantan Seatan," pungkas Gusrizal. (KY/Yudha/Festy)