Penghubung KY Sulsel Kenalkan KY  Kepada Masyarakat Kelurahan Cambaya
Penghubung Komisi Yudisial (Penghubung KY) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (Penghubung KY) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Penghubung KY Sulsel memperkenalkan KY kepada masyarakat Kelurahan Cambaya yang dihadiri oleh warga RT/RW setempat, tokoh masyarakat, PKK, LPM, Babinsa, dan staff Kelurahan Cambaya.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (30/09) ini diberi nama “Mempo-Mempo Bersama Komisi Yudisial”, dengan tema “Masyarakat Untuk Peradilan Bersih”. Kegiatan Mempo-Mempo ini adalah kegiatan rutin yang digelar oleh Penghubung KY Sulsel, yang targetnya adalah masyarakat di tingkat kelurahan yang ada di Kota Makassar.

 

Hadir pula pada kesempatan ini Lurah Cambaya Andi Rosmiati yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini.

 

“Kegiatan seperti ini,adalah kegiatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat,” sambut Andi Rosmiati. “Kami senang dan bangga dengan kehadiran Penghubung KY Sulsel di kelurahan kami,” tambah Andi Rosmiati.

 

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pemaparan dan diskusi yang dipandu oleh moderator Nur Adly Syahputra yang merupakan salah satu jejaring dari Penghubung KY Sulsel. Dua personil Penghubung KY Sulsel, Yusuf Nurdin dan Ni Putu Dewi Damayanti, memperkenalkan KYl lewat pemaparannya.

 

KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tutur Yusuf Nurdin

 

KY saat ini bukan saja ada di Jakarta, tetapi juga ada di 12 ibukota provinsi, yaitu di Medan, Makassar, Mataram, Manado, Surabaya, Semarang, Pontianak, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Palembang, dan Ambon.  

 

“KY di daerah disebut dengan Penghubung KY yang memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH), melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup, melakukan advokasi hakim dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KY,” beber Ni Putu Dewi.

 

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cenderamata oleh pihak Penghubung KY Sulsel kepada seluruh peserta dari Kelurahan Cambaya dan foto bersama. (KYDewi/Noer)  


Berita Terkait