KY Selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda
Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda secara daring dan luring sejak Senin (1/9) hingga Kamis (14/9) di Depok, Jawa Barat.

Depok (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda  secara daring dan luring sejak Senin (1/9) hingga Kamis (14/9) di Depok, Jawa Barat.

 

Pendidikan dan pelatihan ini diikuti oleh 31 orang peserta. Hadir menutup acara Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yang menyampaikan sambutan sekaligus menutup secara resmi rangkaian kegiatan.

 

Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk dapat menjalankan wewenang tersebut dengan maksimal, maka perlu dibentuk jabatan fungsional tertentu (JFT) yang sesuai dengan KY.

 

“Saya memahami kita berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 84 Tahun 2020, kita akan membentuk segera JFT penata kehakiman beberapa layer. Pembentukan JFT ini sebagai bentuk pengakuan profesionalisme KY oleh pemerintah, terhadap kerja teknis dalam rangka menjalankan wewenang dan tugasnya,” ujar Kadafi.

 

Dalam sistem JFT ini, semua pegawai bekerja sebagai task force, memiliki kualifikasi tertentu, dan diharapkan mencapai target operasi dan tujuan organisasi. Saat menghadapi kasus, spesialisasi dibangun, sehingga kinerja maksimal.

 

“Kita harus berkolaborasi, karena pembentukan JFT ini adalah sarana jenjang karier, tidak hanya dilihat sebagai struktural seperti dulu. JFT ini sudah menerapkan spesialisasi KY. Apalagi di organisasi macam KY struktur terbatas dan relatif flat. JFT punya keistimewaan difasilitasi oleh pemerintah untuk naik jenjang tiap 2 tahun. Jadi harus bisa dimanfaatkan,” kata Kadafi.

 

“JFT ini sarana penerapan sistem merit demi mencapai tujuan organisasi. Ini baru langkah awal, tidak sempurna. Dalam proses, yang perlu diperbaiki kita akan petakan, dan dilakukan perbaikan,” pungkas Kadafi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait