Masyarakat di Daerah Membutuhkan Edukasi soal Hukum
Komisi Yudisial (KY) kembali melaksanakan Edukasi Publik Peran Serta KY dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, Kamis (25/08), di Balai Keratun Pemprov Lampung.

Bandar Lampung (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali melaksanakan Edukasi Publik Peran Serta KY dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, Kamis (25/08), di Balai Keratun Pemprov Lampung.

 

Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli KY Totok Wintarto, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Syamsul Arief, dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dengan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Jumain sebagai moderator. Anggota KY Amzulian Rifai juga hadir untuk memberikan keynote speech. Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hadir memberikan kata pengantar dan membuka acara secara resmi. Hadir ratusan peserta yang berasal dari pejabat dan pegawai Pemprov Lampung, termasuk para guru.

 

Dalam UUD NRI 1945 dinyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum yang salah satu prinsipnya menjamin kesetaraan setiap warga negara dalam kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tanpa pengecualian. Memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekadar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan (law making) dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum (law enforcement). Pembangunan hukum haruslah dimaknai sebagai satu kesatuan sistem yang utuh mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, atau pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum demi   terwujudnya   kepastian, keadilan  dan kemanfaatan hukum.

 

Untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan hukum, maka membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta akademisi. Berlandaskan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan seluruh bidang pembangunan, termasuk bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD. Peran yang dapat dilaksanakan adalah pembentukan peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan tujuan  penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah.

 

“Yang terjadi hukum kita semakin meningkat kualitasnya di daerah perkotaan, karena adanya komunikasi yang baik. Perlu ada pola komunikasi berbeda agar ada komunikasi antara Pemda dengan APH. Tidak harus berkantor,  tapi melakukan sosialisasi secara bersama secara kontunitas. Karena pelanggaran terjadi di komunikasi yang masih terbatas, pendidikan terbatas, jarak juga jauh. Tidak ada gunanya jika ekonomi bangkit, tapi disalahgunakan oleh mereka yang tumbuh ekonominya,” beber Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

 

Melalui kesempatan ini, Arinal berharap semoga pengetahuan yang diperoleh dapat dijadikan kontribusi positif bagi aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Lampung berkenaan dengan tugas dan peran KY, khususnya di Provinsi Lampung, dalam upaya terciptanya pengawasan penegakan hukum di Provinsi Lampung.

 

“Semoga pengetahuan yang diperoleh menjadi hal positif yang bagi negara. Peserta yang mengikuti kemudian ditularkan ke yang lain. Saya mengajak jangan kebiasaan menerima pendidikan,tetapi juga biasakan memberikan, walaupun tidak dalam bentuk uang,” pungkas Arinal. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait