KY dan Unissula Tanda Tangani Nota Kesepahaman
omisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dengan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada Senin (18/07) di Fakultas Hukum Unissula, Semarang.

Semarang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dengan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada Senin (18/07) di Fakultas Hukum Unissula, Semarang. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Rektor Unissula Gunarto di Rektorat Unissula.

 

Sebelum penandatanganan, Ketua KY memberikan sambutannya. Seperti yang diketahui, KY diberi amanat oleh konstitusi untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Hakim mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam mendukung upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum. Penegakan keadilan semuanya bertumpu di tangan hakim. Dalam mewujudkan amanat tersebut, maka KY di antaranya melakukan pengawasan perilaku

hakim terhadap hakim di berbagai tingkatan, baik hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun hakim agung.

 

"Dalam konteks supremasi hukum, pengawasan perilaku hakim merupakan salah satu unsur esensial dalam menciptakan tubuh lembaga peradilan yang bersih. Hal inilah yang sangat didambakan rakyat Indonesia, para pencari keadilan," ujar Mukti.

 

Bukan hanya pengawasan perilaku hakim, untuk menjaga marwah maka KY juga melaksanakan tugas-tugas lainnya, yaitu advokasi hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Namun, lanjut Mukti, KY menyadari bahwa adanya keterbatasan yang dimiliki dalam program strategis untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, sehingga perlu adanya sinergi dengan lembaga/institusi lainnya. Selama ini, KY telah melakukan kerja sama bukan hanya dengan K/L saja, namun juga dengan berbagai unsur di masyarakat, seperti ormas, NGO, media, dan perguruan tinggi.

 

Perguruan tinggi saat ini memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga peradilan. Karena SDM ini berperan menjalankan hukum bukan hanya berdasarkan cara berpikirnya sendiri, tetapi berasal dari pendidikan yang diperolehnya semasa kuliah.

Selain dalam mendidik, perguruan tinggi juga memiliki peran dalam melakukan riset. Penelitian dan berbagai kajian akademis sangat dibutuhkan oleh peradilan.

 

"Izinkan saya, menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak, yaitu KY dan Unissula yang telah menggagas nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi tercapainya peradilan bersih. Semoga apa yang menjadi tujuan dan niat mulia kita bersama, memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia," harap Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait