Calon Hakim ad hoc Tipikor MA Rodjai S Irawan: Daluwarsa Penuntutan Tipikor Mengikuti KUHP
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terakhir adalah Rodjai S. Irawan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Mataram.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terakhir adalah Rodjai S. Irawan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Mataram. Rodjai diberi pertanyaan tentang daluwarsa pada Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang kemudian menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Daluarsa untuk penuntutan dalam tipikor mengikuti dalam KUHP. Lalu Lex specialis dalam UU tipikor memang tidak semua berlaku ada pula yang memang diatur kembali dalam UU Tipikor sehingga yang digunakan adalah KUHP," jawab Rokjai.

 

Selanjutnya Rodjai diminta menjelaskan pengertian Keuangan Negara menurut UU Tipikor No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 tahun 200a1 dan bagaimana perbandingannya dengan UU Keuangan negara yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2003. Menurut Rodjai, keuangan negara dalam UU Tipikor adalah segala kekayaan negara yang termasuk yang dipisahkan atau dalam penguasaan badan-badan usaha milik negara yang mendapat fasilitas negara. sedangkan dalam UU Keuangan Negara adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh negara, baik hak untuk menerbitkan uang dan utang dan sebagainya

 

“Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 telah dinyatakan bahwa yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah BPK. Namun berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa beberapa lembaga seperti KPK dapat bekerja sama dengan BPKP dan inspektorat, ahli dalam rangka mendapatkan hitungan yang tepat," jelas Rodjai.

 

Panelis selanjutnya menanyakan motivasi, serta visi dan misi Rodjai dalam mengikuti seleksi. Rodjai mencoba berkontribusi dengan bekal pengalaman sebagai mantan pegawai perbankan selama 27 tahun, kemudian menjadi hakim ad hoc tipikor selama 11 tahun.

 

“Sebagai orang Bank, pengalaman yang saya peroleh bisa diterapkan di lingkungan peradilan. Misalnya ketepatan waktu dan sistem target itu berkaitan dengan dunia keadilan. Kemudian dalam UU Tipikor salah satu syaratnya adalah berkarir selama 20 tahun di bidang hukum dan dalam penjelasan terkait hukum ekonomi," ungkap Rodjai.

 

Rodjai mempunyai misi dan misi yang sejalan dengan visi MA yakni terciptanya badan peradilan yang bersih dan agung. Dia juga mempunyai konsep Value Culture Goal (VCG). Menurutnya, value adalah dari nilai luhur dan KEPPH yang tidak hanya bagi hakim saja akan tetapi bagi seluruh pegawai. Culture yang ditawarkan adalah budaya kerja service excellent supaya ada mental bagi para pencari keadilan harus dilayani seperti raja. Serta clean yaitu bersih dan bebas dari suap dan gratifikasi. Terakhir adalah goal terbentuknya badan peradilan modern yang agung dan berwibawa.

 

“Apabila itu bisa diterapkan Value dan Culture, kedepan dunia peradilan ini bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tegas Rodjai (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait