KY Selenggarakan Pelatihan Eksplorasi KEPPH Sebagai Program Prioritas Nasional
KY menyelenggarakan Pelatihan "Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat Di Komisi Yudisial" secara virtual untuk wilayah terluar Indonesia.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY),  KY sebagai lembaga etik juga mengemban tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Guna melaksanakan amanat tersebut, KY kembali melanjutkan komitmen dalam mewujudkan reformasi peradilan melalui pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan intelektual serta integritas moral bagi para hakim sebagai Program Prioritas Nasional 2022. 

 

Untuk pertama kalinya di tahun 2022, KY menyelenggarakan Pelatihan "Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat Di Komisi Yudisial" secara virtual untuk wilayah terluar Indonesia. Pelatihan kali ini dilaksanakan pada  Selasa s.d Jumat, 18-21 Januari 2022 dengan total jumlah peserta sebanyak 40 orang, yaitu  20 hakim Pengadilan Negeri di bawah yuridiksi Pengadilan Tinggi  (PT) Gorontalo, PT Kupang, PT Manado, PT Palu dan PT Samarinda, dan 20 peserta lainnya merupakan hakim Pengadilan Agama di bawah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, PTA Palu, PTA Samarinda, PTA Kendari, PTA Makassar, dan PTA Mataram. 

 

Hadir membuka acara secara resmi Anggota KY Amzulian Rifai yang menyampaikan beberapa poin mengenai mengapa pelatihan ini menjadi penting untuk mewujudkan reformasi peradilan.  Lebih dari sekadar meningkatkan wawasan akademik, Amzulian berharap sekaligus optimis jika pelatihan ini juga dapat meningkatkan daya tangkal peserta terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dari sosok seorang hakim yang tertuang pada KEPPH. 

 

"Terdapat 624 hakim yang telah KY putuskan terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan untuk diberikan sanksi ke MA. Oleh sebab itu, daya tangkal ini penting agar hakim dapat berperilaku sesuai KEPPH sebagai dokumen dan acuan tertinggi berperilakunya. Daya tangkal akan menghindarkan hakim melakukan hal-hal yang tidak elok dan pelanggaran hukum. Kita tidak boleh bosan untuk mengikuti pelatihan bermanfaat seperti ini, banyak informasi yang akan kita dapatkan salah satunya terkait hal-hal terkait pelaporan masyarakat di Komisi Yudisial," ungkap Amzulian. 

 

Amzulian juga menekankan bahwa untuk menjawab rintangan yang dihadapi dunia peradilan di tengah permasalahan kekurangan SDM, beban kerja yang tidak ringan, serta tantangan yang datang dari masyarakat pencari keadilan, maka perbaikan-perbaikan dan peningkatan pengetahuan merupakan hal harus terus dilakukan demi kelancaran hakim dalam bertugas dan meniti karier. 

 

Pelaksanaan pelatihan akan fokus pada diskusi dan telaah mengenai kasus dari laporan riil masyarakat mengenai perilaku hakim yang masuk ke KY. Ruang diskusi ini diharapkan dapat memantik pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH, mendorong optimalisasi pelaksanaan KEPPH khususnya pada poin-poin KEPPH yang paling banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat, serta meningkatkan kemampuan hakim dalam mengidentifikasi potensi diri, baik mendukung maupun menghambat dalam pelaksanaan KEPPH. 

 

Sesi pematerian dan diskusi akan diisi pemateri dari Anggota Komisi Yudisial, Tenaga Ahli Komisi Yudisial dan seorang mantan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana dengan total alokasi waktu 24 jam pelatihan. 

 

Pelatihan ini merupakan rangkaian pelatihan jarak jauh yang akan dilaksanakan 2 kali di tahun 2022, dengan jenis pelatihan eksplorasi pelanggaran KEPPH “Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial”. Pelatihan kedua akan dilaksanakan pada  8-11 Februari mendatang yang akan menyasar peningkatan kapasitas hakim bagi para penegak keadilan di wilayah Palembang dan Lampung. (KY/Halimah/Festy)


Berita Terkait