Karya Klinik Etik dan Advokasi Memperkaya Tugas KY
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Karya-karya yang merupakan hasil dari program Klinik Etik dan Advokasi kini sudah mulai tersebar di berbagai medium. Dalam kondisi ideal, rangkaian kegiatan ini biasanya dilakukan sejak Februari. Namun, dalam kondisi pandemi dengan segala keterbatasannya, kegiatan baru bisa dijalankan sejak September.

 

Karya-karya ini merupakan hasil dari beberapa tahapan kegiatan. Pertama, tahapan kajian, yang mana dilakukan pembahasan yang bersifat teoritis mengenai etika dan hukum serta Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). Kedua, tahapan laboratorium, di mana pada kondisi non-pandemi terkait dengan pengasahan keterampilan, seperti peradilan semu. Pada saat pandemi, kegiatan diarahkan pada produksi konten-konten kampanye, salah satunya melalui kegiatan pelatihan menulis oleh dosen atau redaktur media massa. Ketiga, tahapan praktik dan pengabdian masyarakat, di mana salah satunya adalah mempublikasikan artikel pada berbagai skala, baik kampus, daerah, maupun nasional.

 

Terkait dengan penulisan artikel ini, mahasiswa peserta Klinik Etik dan Advokasi dibimbing oleh dosen mentor. Penulisan dapat dilakukan baik secara individual maupun kelompok.

 

Selain penulisan artikel, kegiatan sudah mulai meningkat secara kuantitas dan beragam secara bentuk dan medium. Semua karya diserahkan kepada kreativitas mahasiswa peserta Klinik Etik dan Advokasi serta para dosen mentor. Saat ini, Komisi Yudisial bekerjasama dengan enam perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan ini, yaitu Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, STH Indonesia Jentera, Universitas Mulawarman, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

 

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi menyatakan bahwa karya-karya ini patut diapresiasi karena berasal dari mahasiswa sebagai cikal bakal penerus pengemban profesi hukum di Indonesia.

 

“Para peserta Klinik Etik dan Advokasi bisa dipandang dari berbagai perspektif. Pertama, sebagai sumber personil hukum dan peradilan Indonesia. Tidak sedikit di antara mereka yang bercita-cita menjadi hakim, advokat, jaksa, yang merupakan penentu bagaimana kehormatan dan keluhuran martabat peradilan ditegakkan ke depan. Kedua, sebagai sumber ide dan inspirasi bagi KY. Usia muda dan inovasinya membantu KY mengeksplorasi konten dan medium yang efektif guna menjangkau berbagai target audiens kampanye dan komunikasi publik KY mengenai peradilan yang bersih, mandiri, dan bermartabat. Ketiga, sebagai sumber kekuatan KY. Bersama dengan elemen masyarakat lain, para mahasiswa ini adalah pemangku kepentingan kunci bagi keberadaan dan bekerjanya KY”.

 

Lebih lanjut, Kepala Sub-bagian Advokasi Hakim Komisi Yudisial Ilham Sanjaya menyampaikan bahwa karya yang dihasilkan bagus dan membantu kerja-kerja Komisi Yudisial.

 

“Karya yang dihasilkan cukup positif dan bisa dinikmati. Karena ternyata para peserta bisa memanfaatkan media sosial secara produktif. Dari sisi konten, substansi yang dihasilkan sangat beragam dan bagus. Ada yang membuat siniar (podcast) secara rutin, ada juga yang membuat produk digital lainnya. Kalau dulu mungkin mediumnya masih terbatas, misalnya, hanya dalam bentuk brosur. Sekarang media dan kontennya sangat beragam. Kegiatan di masa pandemi ternyata bisa dikelola dengan sangat produktif”.

 

Ia melanjutkan bahwa kegiatan ini ke depan akan terus dipertahankan dan dikembangkan. Terutama melihat kontribusinya kepada pemahaman masyarakat mengenai PMKH dan tugas Komisi Yudisial.

 

“Harapannya, kegiatan ini dapat berkesinambungan karena manfaatnya sangat terasa, terutama bagi mahasiswa peserta. Bagi KY, kegiatan ini dapat membantu mendorong pemahaman mengenai PMKH agar dapat tersebarluaskan secara lebih luas dan masif”. (KY/Miko)

 

Beberapa karya yang dihasilkan oleh mahasiswa peserta Klinik Etik dan Advokasi dapat diakses melaui tautan berikut:

 

Merenkontruksi Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

Bersama dan Bersinergi Wujudkan Peradilan yang Diimpikan

 

 


Berita Terkait