Penghubung KY Sulsel Pantau Sidang Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan terhadap sidang perkara pidana uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan terhadap sidang perkara pidana uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sidang yang melibatkan 15 terdakwa, di mana  dua diantaranya merupakan Kepala Perpustakaan dan staf honorer UIN Alauddin Makassar.

 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli pada Rabu (25/06/25). Saksi fakta merupakan salah satu terdakwa yang berinisial ASS, dan saksi ahli dari pihak Bank Indonesia Muhammad Irwan Pratama.

 

Kasus yang sempat viral ini mencuat pada Desember 2024. Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang tersangka melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu di daerah Gowa, hingga diperoleh informasi terkait pembuatan uang palsu yang dilakukan di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Hasil pemeriksaan, ditemukan peralatan pembuatan uang palsu berupa mesin cetak, kertas, tinta dan uang palsu yang telah dicetak.

 

Kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, dan KY menunjuk Penghubung KY Sulsel untuk melakukan pemantauan selama proses persidangan.

 

“Dikarenakan begitu menyita perhatian publik, KY melakukan inisiatif untuk melakukan pemantauan terhadap sidang perkara tersebut. Untuk memastikan hakim dalam bersidang tetap mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” beber Asisten Penghubung KY SulSel Yusuf Nurdin. (KY/Dewi/Noer)

 


Berita Terkait