Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (12/10) dan Rabu (13/10) di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta.
Di hari pertama, MKH digelar atas usulan dari MA terhadap hakim FNN yang merupakan hakim PTUN Tanjung Pinang. MKH menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun dan dimutasi ke PT TUN Medan.
“MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan," ujar Ketua Majelis Irfan Fachruddin saat membacakan putusan.
Adapun susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin (MA) sebagai Ketua MKH, Yasardin (MA), Rahmi Mulyati (MA), M. Taufiq HZ (KY), Sukma Violetta (KY), Joko Sasmito (KY), dan Amzulian Rifai (KY).
FNN direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018. Dalam pembelaannya, FNN menyatakan alasan mangkir karena alasan keluarga. Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus sehingga disarankan oleh psikiater agar selalu mendampingi kedua anaknya.
FNN juga telah mengajukan secara lisan permohonan mutasi saat menghadap kepada Ketua Kamar TUN MA. Kemudian FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara. Dalam perkembangannya, keputusan terkait promosi dan mutasi tidak kunjung terbit, tetapi FNN tidak masuk kerja tanpa melaporkan ke atasannya sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.
FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya. Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei.
Dalam pertimbangannya, Majelis menganggap apa yang telah dilakukan oleh FNN adalah pelanggaran berat. Namun, mengingat FNN telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim dan tidak pernah diberikan sanksi oleh MA maupun KY, maka hal itu menjadi faktor yang meringankan.
Memasuki hari kedua, Rabu (13/10), hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi nonpalu dengan dasar dugaan menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di PN Menggala. MKH memutuskan bahwa JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap M. Taufiq HZ saat membacakan putusan.
Kedua hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang dan terjadi tawar menawar dengan pihak berperkara. Namun, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain.
Adapun susunan majelis terdiri dari M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA) dan H. Dwi Sugiarto (MA).