KY Gelar Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2021
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim (BRAP) Untung Maha Gunadi dalam pembukaan dan sambutan acara Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2021 yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom pada Jum’at (10/9).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) juga memiliki tugas advokasi hakim, yaitu mencegah agar tidak terjadi perbuatan yang merendahkan keluhuran dan kehormatan martabat hakim. 

 

Dalam memenuhi kewenangannya tersebut, KY mempunyai Program Klinik Etik dan Advokasi yang pada awalnya bernama program Klinik Etik pada tahun 2014, yang diperuntukkan untuk menarik mahasiswa untuk menjadi hakim, sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh KY untuk merekrut hakim,” jelas Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim (BRAP) Untung Maha Gunadi dalam pembukaan dan sambutan acara Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2021 yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom pada Jum’at (10/9).

 

Atas perbuatan-perbuatan yang menyerang keluhuruan dan martabat tersebut, KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain.  Langkah hukum dan langkah lain ini kemudian disebut dengan advokasi represif, karena dilakukan setelah ada pihak-pihak yang merendahkan hakim.

 

Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi ini diikuti enam perguruan tinggi di Indonesia, yaitu Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mulawarman, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel serta Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Keenam perguruan tinggi tersebut  akan menjadi mitra KY dalam melaksanakan program Klinik Etik dan Advokasi tersebut.

 

“Kegiatan kita pada hari ini memang diperuntukkan bagi mentor-mentor yang nantinya akan mengelola program. Harapannya, bahwa modul yang dijadikan sebagai pedoman, dapat dipahami secara menyeluruh,” pungkas Untung. (KY/Yandi/Festy).


Berita Terkait