Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berkerja sama dengan Jimly School Law and Government dan Yayasan Konrad Adenauer Stiftung menyelenggarakan Workshop Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Workshop berlangsung secara daring pada 1-3 September 2021 dengan peserta 30 hakim dari wilayah Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata hadir memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan tersebut pada Rabu (01/09). Dalam sambutannya Mukti menyatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY diberi mandat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY juga mempunyai tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
“Yang dalam implementasinya di laksanakan melalui kegiatan-kegiatan workshop, baik yang diselenggarakan secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan mitra-mitra KY,” buka Mukti.
Hakim memiliki peran penting bagi penegakan hukum dan terbangunnya sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik-praktik koruptif. Oleh sebab itu, hakim harus serius membangun dan selalu menjaga integritas profesionalnya. Hakim senantiasa harus menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya sebagai manifestasi profesi mulia (officium nobile).
"Oleh karena itu hakim wajib menjalankan KEPPH. Masalahnya adalah sejauh mana para hakim memahami, menghayati, dan melaksanakan KEPPH tersebut,” tegas Mukti.
Pada dasarnya sudah banyak hakim yang telah mengimplementasikan KEPPH. Hal ini tentu membanggakan meski tantangannya berat, karena ada saja godaan-godaan yang bisa membuat para hakim kemudian melanggar dan melakukan perilaku tidak etis.
“Akan tetapi perlu kita yakini bersama, bahwa apabila hakim dalam bertugas selalu berpedoman pada KEPPH, besar kemungkinan kinerja hakim akan maksimal, dan membuat masyarakat mempercayai lembaga peradilan,” ujar Mukti.
Terakhir, Mukti kembali berpesan kepada hakim peserta, agar terus meningkatkan kapasitas keilmuan, sekaligus menjaga integritas. Agar dapat menjalankan proses persidangan, dan membuat putusan yang tepat bagi para pihak, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Harapan saya, optimalisasi implementasi KEPPH dapat terlaksana agar cita-cita kita bersama untuk membangun dunia peradilan yang merdeka, bersih dan berkeadilan dapat diwujudkan,” pungkas Mukti. (KY/Noer/Festy)