
Bandar Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kapasitas hakim terkait isu perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat mengimplementasikan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sehingga hak-hak PBH dapat terpenuhi.
Setelah menggelar tiga kali pelatihan PBH di tahun 2024, KY kembali menggelar pelatihan serupa bagi 42 hakim, pada Selasa s.d. Sabtu, 20 s.d. 24 Mei 2025 di Lampung. Pelatihan ini diikuti oleh para hakim peradilan umum dan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
"Salah satu upaya KY melalui tugasnya untuk meningkatkan kapasitas hakim adalah menggelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan kognitif, skill, dan etika hakim, terutama dalam menyidangkan perkara di mana korban, saksi, pelaku dan para pihak berperkara adalah perempuan," jelas Anggota KY Sukma Violetta saat membuka pelatihan, Selasa (20/5).
Lanjut Sukma, pelatihan tematik PBH tidak hanya memperkenalkan soal konsep gender, tetapi peserta diajak untuk melihat dari sudut pandang yang lebih luas. Misalnya, peserta akan bertemu dengan tim psikologi forensik yang memandu dan berbagi pengetahuan tentang bagaimana seharusnya hakim bersikap saat menangani perkara PBH.
Langkah KY ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang berkeadilan, terutama bagi PBH. Adapun materi lainnya adalah pembahasan konsep gender dan peran hakim dalam memenuhi kesetaraan gender, etika komunikasi dalam persidangan, dan mekanisme pendampingan dalam menangani perkara PBH.
Sukma juga menyampaikan adanya arahan baru dari Pimpinan MA bahwa untuk perkara persidangan tertutup, termasuk perkara asusila yang banyak melibatkan PBH (khususnya perempuan dan anak perempuan sebagai korban), KY dapat melakukan pemantauan persidangan tertutup tersebut. Namun, sebelumnya sudah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.
"Selain itu, pelatihan tematik PBH ini tidak meninggalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH, sehingga peserta juga diberikan gambaran tentang potensi pelanggaran KEPPH, serta studi kasus dalam menangani perkara PBH," urai Sukma.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Puji Harian mengatakan bahwa pelatihan ini mencari dan memberikan persamaan persepsi dalam penanganan permasalahan PBH selama dalam proses persidangan.
"Program KY melakukan pelatihan ini tentunya merupakan upaya yang bersifat preventif yang akan mengurangi volum tindakan penyimpangan dan pelanggaran," pungkas Puji. (KY/Festy)