Ungkap Kendala Pemantauan Persidangan PBH, KY Dibolehkan Pantau Sidang Tertutup
Anggota KY Sukma Violetta saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsolidasi kelembagan dan koordinasi pemantauan sidang tertutup di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (21/05/2025).

Bandar Lampung (Komisi Yudisial) - Perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) sudah dalam keadaan darurat, karena pelaku pidana terhadap perempuan telah melibatkan orang-orang yang seharusnya melindungi perempuan. Oleh karena itu, Komisi Yudisial (KY) terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak PBH melalui tugas pemantauan persidangan. Tujuan tugas KY ini agar tidak ada diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia. 

KY mencatat telah menerima sebanyak 966 pemantauan persidangan dan inisiatif di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, ada 43 permohonan pemantauan terkait PBH. Sementara di tahun 2023, ada 36 permohonan pemantauan terkait PBH. 

Di hadapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Puji Harian dan para hakim tinggi, Anggota KY Sukma Violetta mengungkap bahwa pelaksanaan pemantauan persidangan selama ini berlangsung dengan baik. Namun, persidangan pada perkara tindak pidana kekerasan seksual dan perkara anak berlangsung tertutup sehingga menjadi kendala bagi KY untuk melakukan pemantauan persidangan. 

"Dalam pertemuan antara Pimpinan KY dan MA akhir tahun lalu sempat dibahas soal isu pemantauan persidangan tertutup ini. 

Karena KY diamanahi undang-undang untuk melakukan pemantauan persidangan, Pimpinan MA telah memberikan surat balasan bahwa tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan secara tertutup. Namun, sebelumnya sudah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim," jelas Sukma saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsolidasi kelembagan dan koordinasi pemantauan sidang tertutup di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (21/05/2025). 

Merespons hal itu, para hakim tinggi di PT Tanjungkarang menyambut baik informasi tersebut. Sebagai lembaga pengawas eksternal bagi perilaku hakim baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, maka KY dapat melakukan pemantauan persidangan secara terbuka ataupun tertutup. Bahkan, para hakim tinggi mengaku siap membantu untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada para hakim tingkat pertama saat pelaksanaan bimbingan teknis atau pengawasan ke pengadilan tingkat pertama. (KY/Festy)


Berita Terkait