
Indralaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Sriwijaya (Unsri) melakukan pembaruan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), Jumat (23/05/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 Rektorat Unsri, Kampus Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua KY Amzulian Rifai dan Rektor Unsri Taufiq Marwa ini berfokus pada peningkatan integritas hakim demi terwujudnya peradilan bersih yang selaras dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan ada lima ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu pertemuan ilmiah, pemberdayaan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, program magang, dan sosialisasi bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim serta mewujudkan peradilan bersih.
"Integritas hakim adalah pondasi utama tegaknya keadilan. Dengan melibatkan civitas akademika Unsri, kami yakin upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran etik dapat semakin diperkuat, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya peradilan yang berintegritas dari bangku kuliah," jelas Amzulian Rifai.
Melalui sinergi ini, lanjut Amzulian, KY dan Unsri berkomitmen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan peradilan yang lebih transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, dilakukan juga penandatanganan secara _desk to desk_ perjanjian kerja sama tentang program klinik etik dan advokasi yang diwakili Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Dekan Fakultas Hukum Unsri H. Joni Emirzon. (KY/PKY Sumsel/Festy)