KY dan STH Indonesia Jentera Tandatangani Nota Kesepahaman
Komisi Yudisial KY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera secara virtual. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewarta dan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo, selasa, (25/5).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial KY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera secara virtual. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo, selasa, (25/5).

Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Anggota KY Amzulian Rifai, Binziad Kadafi bersama Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, serta perwakilan dari STH Indonesia Jentera.

Dalam sambutannya Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanahkan KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, di antaranya melalui pengangkatan hakim agung, pengawasan hakim, pencegahan dan advokasi.

Dikatakan Amzulian, KY menyadari bahwa sulit untuk menjalankan amanah itu jika bekerja sendiri. Oleh karena itu, KY perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain dan salah satunya dengan STH Indonesia Jentera.

"Melalui MoU kerjasama ini saya yakin STH Indonesia Jentera adalah mereka yang profesional, berpengalaman di bidang hukum dan berkompeten. Kita dapat berkolaborasi bersama-sama memperbaiki kondisi peradilan di Indonesia," harap Amzulian.

Menurut Amzulian, banyak hal yang dapat dilakukan dalam kerjasama ini, antara lain dalam hal penelitian bersama dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). STH Indonesia Jentera dapat berkontribusi signifikan dalam hal tersebut.

"Kami berterima kasih adanya upaya kerjasama ini. Semoga apa yang kita lakukan dengan kontribusi pada dunia peradilan dapat memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara," tutur Amzulian.

Sementara itu Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo mengatakan bahwa STH Indonesia Jentera lahir sebagai lembaga penelitian yang mempunyai kebijakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Dengan kekuatan jaringan dan kemampua masing-masing lembaga, ia berharap kerjasama antara KY dan STH Indonesia Jentera dapat saling belajar, saling berbagi, dan memberikan yang terbaik untuk negeri Indonesia demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih, berintegritas tinggi dan berwibawa.

"Semoga kerjasama ini dapat dijadikan langkah awal untuk dapat bekerja sama bahu membahu untuk mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa," harap Arief. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait