Bogor (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun pada Senin-Sabtu, 9-14 Mei 2016 di Braja Mustika Hotel & Convention Centre, Bogor. Saat memberikan keynote speech dalam acara tersebut, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito menjamin bila KY akan melindungi para hakim dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Joko, keamanan dan ketentraman dalam menjalankan wewenang dan tugas menjadi penting bagi para hakim. Karenanya, KY selalu berkomitmen untuk menjadi rekan kerja bagi para hakim di seluruh Indonesia. Salah satu yang dilakukan KY adalah dengan mengubah sistem pemeriksaan hakim terlapor dan saksi di KY menjadi lebih tertutup dan tidak diketahui pihak luar.

Hal itu, lanjut Joko, sesuai dengan wewenang KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Joko memastikan identitas hakim yang masih dalam tahap pemeriksaan tidak akan diumbar keluar.

“Jika ada hakim yang dipanggil atau diminta klarifikasi oleh KY, jangan menolak untuk menjawab. Karena dengan diam, maka laporan tentang hakim tersebut tidak bisa clear dan akan menodai jenjang karir hakim yang bersangkutan,” jelas Joko.

Mantan hakim militer tersebut juga mempersilakan para hakim yang merasa terusik dalam menjalankan tugasnya untuk menghubungi KY.

“KY menjalin relasi yang baik dengan media. Setiap hakim yang  tidak terbukti melanggar KEPPH, maka KY akan merehabilitasi nama hakim tersebut. Jika masih ada media yang menuduh hakim tersebut bersalah, silahkan hubungi KY dan akan kami selesaikan,” janji Joko.

Untuk diketahui, Pemantapan KEPPH ini dihadiri oleh 41 hakim dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy) 


Berita Terkait