KY Terima 1060 Laporan Masyarakat pada Januari-April 2016
KY Terima 1060 Laporan Masyarakat pada Januari-April 2016

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima 1060 laporan masyarakat pada periode 1 Januari – 29 April 2016, yang terdiri 488 laporan masyarakat yang diterima dan 572 surat tembusan. Berdasarkan jenis perkara, perdata dan pidana menjadi laporan masyarakat terbanyak yang dilaporkan ke KY, diikuti Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

“Memang bila dibandingkan pada periode Januari–April 2015, jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada periode tersebut berjumlah 1273 laporan masyarakat, yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) semakin baik dan berkualitas,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menggelar konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat KY Caturwulan Pertama Tahun 2016, Selasa (03/05) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, laporan ini sebagai pertanggungjawaban kinerja KY dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa. Hal ini menjadi bagian dari upaya KY sekaligus mencari solusi untuk perbaikan peradilan yang lebih baik.

Dari 488 laporan masyarakat yang masuk ke KY, hanya 174 laporan masyarakat laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi. Untuk penanganan lanjutan, sambung Farid, sidang panel memutuskan sebanyak 99 laporan masyarakat, yaitu 36 laporan dapat ditindaklanjuti dan 63 laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara dalam sidang pleno, sebanyak 58 laporan dibahas dan menghasilkan keputusan sidang pleno.

“Dari total 58 laporan yang masuk di tingkat sidang pleno, sekitar 84% (49 laporan) tidak terbukti. Artinya, hanya sekitar 16% (9 laporan) yang terbukti dan dijatuhi sanksi. Hal ini lazim terjadi, bahkan di Amerika Serikat sekalipun, sekitar 90% laporan dilakukan dismissal procedure karena tidak terbukti atau tidak berkaitan dengan pelanggaran perilaku hakim,” tambah Juru Bicara KY ini. 

Terkait usulan penjatuhan sanksi, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 8 (delapan) orang hakim terlapor. Yaitu 5 orang hakim terlapor dikenakan sanksi ringan, 2 orang hakim terlapor dikenakan sanksi sedang, dan 1 orang hakim dikenakan sanksi berat.

“Bagi hakim yang dijatuhi sanksi berat, maka dilakukan proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). KY telah melaksanakan satu kali yaitu pada 13 April 2016 dengan hasil keputusan sidang MKH berupa pemberhentian dengan hormat,” tutup Farid (KY/Festy) 


Berita Terkait