KY Tekankan Hakim Harus Berintegritas dan  Adil
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Workshop dan Pengukuran Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) Tahun 2019 untuk para hakim dari empat badan peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menekankan pentingnya integritas dan keilmuan para hakim agar memberikan rasa keadilan.

Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali  menggelar Workshop dan Pengukuran Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) Tahun 2019 untuk para hakim dari empat badan peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menekankan pentingnya integritas dan keilmuan para hakim agar memberikan rasa keadilan.
 
“Integritas hakim sangat penting. Untuk itu, penting bagi KY melakukan kegiatan pengukuran seperti ini untuk mengecek sejauhmana tingkat integritas hakim di Indonesia," buka Jaja di hadapan para hakim, Kamis (31/10) di Gedung PT Jawa Barat.
 
Berdasarkan hasil pengukuran dari KY di tahun sebelumnya, Jaja mengatakan bahwa aspek keadilan, keteguhan, dan keberpihakan menjadi indikator pengukuran. Ketiga hal tersebut cenderung menjadi yang poin terendah, sehingga tren laporan yang masuk ke KY terbilang tinggi bila menyangkut ketiga hal tersebut.
 
“Banyaknya laporan yang masuk ke KY sejauh ini berkaitan dengan teknik yudisial. Namun jika ditelaah ada beberapa laporan yang menyangkut dengan keberpihakan sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan. Ketidakadilan, keteguhan dan keberpihakan menjadi tiga hal terendah yang dimiliki oleh hakim berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh KY sebelumnya," urai Jaja.
 
Lebih jauh Jaja juga menegaskan bahwa prinsip adil harus dimiliki oleh setiap profesi penegak hukum, terutama hakim. Menurutnya suatu keutamaan untuk memiliki prinsip adil dalam menjalankan tugasnya.
 
“Beberapa kasus mengenai “prinsip keadilan” ini seringkali terjadi karena seseorang tidak memiliki keilmuan yang cukup dalam menjalankan profesinya. Untuk itu, hakim penting memiliki keilmuan yang tinggi agar dapat menjalankan tugasnya. Dengan berbekal keilmuan yang cukup, maka seorang hakim diyakini dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan,” tandas Jaja.
 
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Abdul Kadir mengatakan, upaya peningkatan integritas hakim yang dilakukan oleh KY berkaitan dengan prinsip kelima dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu hakim harus berintegritas tinggi.
 
 “Sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, dalam panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada prinsip kelima, yaitu seorang hakim harus memiliki integritas tinggi. Hal ini sejalan dengan program yang dilakukan oleh KY," ucap Abdul.
 
Abdul juga mengatakan bahwa integritas sangat terkait dengan etika dan moral suatu individu. Hakim juga perlu memiliki etika dan moral yang baik dalam menjalankan tugasnya.
 
"Integritas memang menjadi sorotan saat ini dan menjadi suatu keharusan dimiliki oleh aparatur maupun pejabat negara. Untuk itu, kita sebagai hakim juga penting untuk memiliki integritas yang baik karena integritas yang baik sangat berkaitan dengan etika dan moral dari individu kita sendiri," imbau Abdul.
 
Sebagai pelengkap, kegiatan Workshop dan Pengukuran PPIH di Tahun 2019 saat ini merupakan kegiatan kelima dari enam wilayah yang menjadi fokus dari program ini yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan yang akan segera dilakukan beberapa pekan ke depan yaitu wilayah Sulawesi Selatan. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait