Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat melakukan kunjungan ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/4)
Medan (Komisi Yudisial) – Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat melakukan kunjungan ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/4). Selain Joko, hadir Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo didampingi Petugas Penghuhung KY (PKY) Sumut dan disambut pejabat struktural Polda Sumut.
Menurut Joko, KY memiliki fungsi untuk melindungi dan mengadvokasi hakim. Namun tentu saja KY tidak bisa melaksanakan fungsi tersebut sendiri karena dua faktor. Yakni kurangnya sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, dan seringkali hakim berinsiatif sendiri untuk meminta pengamanan. Untuk kedepannya, KY akan berperan aktif dan dimulai dengan MoU terkait pengamanan hakim dengan Polri.
“Pengalaman saya sebagai hakim militer, memang antisipasi pengamanan di lingkungan pengadilan negeri, pengadilanagama dan pengadilan TUN memang kurang. Berbeda sekalidengan pengadilan militer. Kita tidak ingin kejadian di Sidoarjo yang menyebabkan korban berjatuhan tidak terulang lagi,” ujar Joko.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo mengatakan, KY sebenarnya memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam rangka investigasi. Namun saat KY mengajukan permintaan tersebut ke Mabes Polri dan hendak dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (Mou), Mabes Polri belum menerima permintaan KY tersebut dan menyampaikan bahwa fungsi penyadapan itu hanya untuk extra ordinary crime, yakni korupsi, narkoba dan terorisme. Sedangkan wilayah KY adalah etik, sehingga kurang elok jika menggunakan penyadapan.
“Kita memang tidak directly melakukan penyadapan, pasti akan diserahkan ke pihak lain seperti Polri karena KY belum mampu. Nanti Polri bisa memilah-milih mana yang layak untuk disadap, misalnya yang ada sangkut pautnya dengan korupsi. Kita berharap untuk hal-hal tertentu yang memiliki indikasi pelanggaran berat yang kuat bisa dibantu,” jelas Sumartoyo.
Karo Ops Polda Sumatera Utara, Kombes Pol CBS Nasution mengerti pentingnya pengaman dalam persidangan. Nasution berharap MoU dapat segera diselesaikan, sehingga ada payung hukum dalam melaksanakan pengamanan di pengadilan.
“Namun jangan dilupakan agar setelah penandatanganan MoU, harus sosialisasi ke daerah mengenai tata cara proses pengamanan. Sehingga ada kesamaan persepsi diantara semua penegak hukum di daerah,” saran Nasution.
Hal senada juga disampaikan Kabidkum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ery Susanto. Ery menambahkan bahwa pengamanan proses persidangan memang merupakan hal yang sangat diperlukan. Idealnya ada permintaan pengamanan dilakukan jauh-jauh hari, sehingga Polisi dan pengadilan bisa melakukan koordinasi.
“Karena jika kami datang melakukan pengamanan tanpa ada permintaan, maka akan ada pertanyaan untuk kepentingan apapolisi ada disana? Sehingga pihak KY atau pengadilan haruslah yang memiliki insiatif untuk melakukan permintaan pengamanab,” pungkas Ery. (KY/Noer/Jaya)