Berita
-
Hakim Jangan Berpolemik di Media Sosial
Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Sebagai profesi mulia, hakim harus menjaga kewibawaan dan kehormatan dengan memiliki standar etika lebih ketimbang orang biasa. Hakim diminta berperilaku baik dan berhati-hati dalam bertutur kata, termasuk dalam media sosial. "Hakim dituntut lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
-
Independensi dan Akuntabilitas Saling Melengkapi
Bekasi (Komisi Yudisial) – Independensi dan akuntabilitas peradilan tidak bisa dipisahkan karena saling melengkapi. Keduanya juga harus diperjuangkan, sebagai upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. “Independensi dan akuntabilitas itu harus satu paket. Independensi itu tidak boleh menjadi pelindung, tapi alat untuk memutus sesuai hati nurani. Di dalam independensi ada
-
KY Harap Pemberitaan Media Massa Seimbang
Semarang (Komisi Yudisial) - Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk media massa. Namun, KY berharap media massa dapat menyeimbangkan pemberitaannya. "Media harus seimbang dalam pemberitaannya, jangan hanya memberitakan sisi negatifnya saja tetapi juga sisi positif atau baiknya juga diberitakan," ungkap Ketua Bidang SDM, Advokasi,
-
Memutus Perkara, Hakim Harus Memberikan Pertimbangan Mumpuni
Semarang (Komisi Yudisial) - Sebagai profesi mulia, hakim dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara harus memberikan pertimbangan yang didasari kapasitas keilmuan yang baik dan mumpuni. Selain itu, hakim juga harus berlaku imparsial, yaitu tidak memihak terhadap salah satu pihak yang berperkara. "Sebagai gerbang terakhir bagi para pencari keadilan, hakim harus selalu meningkatkan
-
KY Tekankan Integritas dan Kualitas
Bogor (Komisi Yudisial) – Integritas dan kualitas menjadi dua syarat mutlak yang ditekankan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA). Untuk memenuhi dua kriteria tersebut memang bukan perkara mudah. Namun, KY berkomitmen penuh demi terwujudnya peradilan yang bersih dan bermartabat. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY
-
KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA
Bogor (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari secara resmi membuka seleksi kualitas calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/10) di Balitbang Diklat Kumdil MA, Mega Mendung, Bogor. Seleksi kualitas yang berlangsung pada 18 hingga 19 Oktober 2017 ini diikuti 58 dari 63 calon hakim ad
-
KY Silaturahmi ke Tribun Jateng
Semarang (Komisi Yudisial) - Di sela menjadi narasumber dalam Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran KEPPH, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyempatkan bersilaturahmi ke redaksi Tribun Jateng, Rabu (18/10). Kunjungan ini untuk mendekatkan dengan media karena KY memerlukan dukungan media untuk memperkuat wewenang dan
-
Penegakan Hukum Wujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum
Semarang (Komisi Yudisial) - Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di hadapan para peserta Lokakarya
-
Etika Tegak, Hukum Juga akan Tegak
Semarang (Komisi Yudisial) - Etika turut berpengaruh terhadap penegakan hukum. Penegakan etika ini dapat mendorong keberhasilan penegakan hukum. Tegaknya etika di suatu negara, maka tegak pula hukum yang berlaku di sana. "Di samping norma hukum, hal yang diperlukan adalah norma etika. Etika sangat diperlukan karena jika etika tegak dan berfungsi dengan
-
Terbukti Selingkuh, Hakim AR Diberhentikan Hormat dengan Hormat
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara yang berinisial AR. Hakim AR terbukti berselingkuh, padahal ia masih dalam ikatan perkawinan. "Atas perbuatan terlapor, sanksi pemberhentian dengan hormat dijatuhkan kepada terlapor dikarenakan telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku