Berita
-
Siswa SMP Al-Wathoniyah 9 Jakarta Pelajari Wewenang dan Tugas KY
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan siswa dan guru SMP Al-Wathoniyah 9 Jakarta, Rabu, (8/11) di Ruang Pers, KY. Kunjungan tersebut terkait dengan pembelajaran langsung mengenai wewenang dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih. Puluhan siswa tersebut diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati. Mereka diajak
-
KY Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Pencegahannya
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KY, Senin (6/11) di Auditorium KY. Materi sosialisasi diharapkan bermanfaat untuk membentengi pegawai KY dari penyalahgunaan narkotika. "Tujuan sosialisasi ini adalah mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen KY
-
Penata Kehakiman Diharapkan Adaptif dalam Bekerja
Sumedang (Komisi Yudisial) - Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) adalah jabatan fungsional yang spesifik berada di ruang lingkup Komisi Yudisial (KY). JFPK yang berada di tiga biro teknis sebagai ujung tombak KY dalam melaksanakan wewenang dan tugas. Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar berharap para JFPK mampu adaptif untuk bekerja lintas
-
Tingkatkan Kompetensi, Penata Kehakiman KY Ikuti Diklat
Bekasi (Komisi Yudisial) - Salah satu langkah prioritas Komisi Yudisial (KY) untuk penguatan internal kelembagaan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas. Upaya membangun SDM unggul ini, KY menyelenggarakan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK) Ahli Pertama. "PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional penata kehakiman memiliki latar belakang
-
KY Harap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Lebih Optimal
Makassar (Komisi Yudisial) – Pada Februari 2024, Indonesia akan menggelar pemlihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Legislatif. Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu dan Pilkada. Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Sukma Violetta berpendapat bahwa upaya penegakan
-
Hakim Wajib Hindari Konflik Kepentingan
Banda Aceh (Komisi Yudisial) - Prinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Dalam praktik menjalankan konstitusi, Komisi Yudisial (KY) sekalipun tidak berwenang menilai dan mengomentari putusan yang telah melalui proses peradilan oleh hakim. Demikian pernyataan Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata saat ditanya mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor
-
Mahkamah Syar’iyah dan Pemerintah Daerah Bersinergi Beri Perlindungan Hukum
Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Salah satu amanat dari undang-undang tersebut adalah diberikan peluang dan hak bagi Provinsi Aceh untuk membentuk Peradilan
-
KY Jalankan Fungsi Menjaga dan Menegakkan Secara Seimbang
Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Juma’in menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenangan utama dalam konstitusi. Wewenang tersebut, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Di naskah akademis penyusunan usulan
-
KY dan Pemkab Aceh Besar Gelar Edukasi Publik Wujudkan Peradilan Bersih
Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan Edukasi Publik KY dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/10), di Aula Kantor Bupati Aceh Besar. Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan, kegiatan
-
KY Jaga Marwah Hakim dengan Tingkatkan Kapasitas dan Beri Perlindungan
Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Berdasarkan UU KY, maka wewenang tersebut diterjemahkan dalam tiga bentuk, yaitu pengawasan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan hakim. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa