Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa lembaganya tidak memasuki ranah teknis yudisial, melainkan berfokus pada kode etik hakim. Namun adanya garis batas yang tipis antara pelanggaran perilaku (misconduct) dan kesalahan teknis yudisial (legal error), maka perlu ada kesepakatan untuk membedakan keduanya.
“Pada prinsipnya KY tidak memasuki ranah teknis yudisial, karena KY berfokus pada etika hakim,” jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional di Auditorium KY, Senin (27/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut Juma’in juga menjelaskan bahwa peran KY tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mencakup fungsi advokasi bagi hakim. Melalui dua fungsi utama tersebut KY terus berupaya memastikan agar para hakim menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
"Terkait advokasi hakim, KY berperan sebagai fasilitator. Segala bentuk gangguan terhadap kenyamanan hakim dalam menjalankan tugas menjadi tanggung jawab KY untuk ditangani," tutup Juma'in.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa hukum mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika profesi di dunia peradilan. KY juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan dunia akademik dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa