Dewan Pers: Narasumber Bagian Jurnalistik, Tidak Bisa Dikriminalkan
Wakil Dewan Pers Hendry Ch. Bangun dalam workshop sinergitas KY dengan media massa pada Kamis (18/07), di Hotel Aston Braga Bandung.

Bandung (Komisi Yudisial) – Wakil Dewan Pers Hendry Ch. Bangun mengatakan, jika dilihat dari tugas dan wewenangnya, pers wajib mendukung Komisi Yudisial (KY) dengan berbagai upaya. Karena berdasarkan survei publik, pengadilan merupakan salah satu lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah. 
 
“KY hadir karena ada sesuatu yang salah dalam dunia peradilan Indonesia. Maka media harus ikut mengekspos keberadaannya. Seperti pers ke KPK. Kalau di KY saya belum melihat itu, padahal fungsi KY sangat penting,” ujar Hendry dalam workshop sinergitas KY dengan media massa pada Kamis (18/07), di Hotel Aston Braga Bandung.
 
Memang tidak mudah harus melakukan liputan tentang KY. Menurut Hendry, pers mengangkat suatu berita berdasarkan news value sehingga KY perlu menggandeng media, misalnya ikut dalam peliputan lapangan bersama KY. 
 
Pers juga berperan penting sebagai salah satu kontrol, yang disebut sebagai lembaga keempat setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jadi besar dampaknya jika media tidak memberikan informasi yang akurat. Salah satunya terkait narasumber.
 
“Narasumber bagian dari jurnalistik, tidak boleh dikriminalisasi. Banyak kasus di mana narasumber dilaporkan ke polisi, tapi pada akhirnya polisi mengembalikan kepada Dewan Pers,” beber Hendry.
 
Banyak media yang kurang esensial dalam memberitakan. Di Amerika jika ada putusan pengadilan yang kontroversi, rekam jejak hakimnya akan langsung dikeluarkan. Informasi tersebut dianggap perlu diketahui oleh publik. Jika di Indonesia ributnya malah soal yang lain, maka perlu ada peningkatan kapasitas bagi wartawan hukum.
 
“Saya menganggap workshop ini sebagai langkah awal, menyadarkan kembali pers untuk mendukung KY, menjadikan pengadilan sesuai yang kita cita-citakan,” tutup Hendry. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait