Semarang (Komisi Yudisial) - Kebebasan berekspresi dan berkarya untuk menampilkan pendapat dalam bentuk visual hendaknya disertai dengan etika. Bahkan, dunia visual punya peran penting menerjemahkan bahasa hukum agar mudah dimengerti. KY pun mengajak Sobat Muda KY di Semarang menghasilkan karya bertema peradilan bersih.
Hal-hal tadi menjadi fokus utama dalam pembahasan acara ngopi dan diskusi bersama Sobat Muda KY di Legend Coffe, Semarang, (14/11) dengan narasumber Dosen Komunikasi Visual Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Godham Eko Saputro, Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Muhammad Junaidi dan staf Subbagian Advokasi hakim KY Dini Wahyuni.
Menurut Godham Eko Saputro, peran desain sangat penting karena berhubungan dengan cara penyampaian pesan kepada masyarakat. Karya desain dalam bentuk visual dapat berperan sebagai alat propanda yang positif, terlebih di media sosial.
"Penetrasi desain visual tentang hukum dan peradilan dapat dilakukan melalui cetak maupun elektronik. Bahasa hukum dapat dikolaborasikan dengan bahasa desain," tutur Ghodam.
Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Muhammad Junaidi menambahkan, kebebasan bervisualisasi merupakan hak warga negara, namun hendaknya kebebasan tersebut harus disertai dengan etika.
"Dalam memvisualisasikan suatu obyek harus beracuan kepada etika. Mari kita bangun budaya visualisasi peradilan bersih yang berdasarkan etika," jak Junaidi.
Hal senada disampaikan Staf Subbagian Advokasi hakim KY Dini Wahyuni yang juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Media sosial dapat berpotensi menjadi sarana yang dapat merendahkan kehormatan hakim dan juga menyebarkan informasi yang hoax tentang hakim.
"Dalam bermedsos hendaknya jangan sampai merendahkan kehormatan hakim. Bahkan bila itu menyangkut hoax, maka KY akan melakukan langkah hukum maupun langkah lainnya kepada penyebar hoax tersebut," imbuh Dini.
Ditambahkan Dini, medsos merupakan sarana mudah dan murah dalam penyebaran informasi. Medsos dapat digunakan sebagai media alat untuk mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim atau disebut juga contempt of court.
"Hati-hatilah dalam menggunakan medos. Medsos harus digunakan sebagai media yang positif dan dalam penyebaran informasi didalam medsos hendaknya juga disertai etika," ajak Dini. (KY/Eka Putra/Festy)