Foto bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan Wakil Gubernur NTT dan unsur forkompimda Provinsi NTT pada Public Expose Peresmian Menempati Kantor Baru Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Rabu (14/11).
Kupang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menempati kantor baru.
Peresmian kantor Penghubung KY Wilayah NTT dihadiri oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Wakil Gubernur NTT Yosef A Nae Soi, Ketua Pengadilan Tinggi NTT Andreas Don Rade, Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi NTT.
Kantor baru yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin-Oepoi No 4 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebodo Kota Kupang ini merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang dimanfaatkan oleh KY dengan status pinjam pakai.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, karena KY hanya 7 orang, Undang-undang mengamanatkan untuk membentuk Penghubung di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Menurut Jaja, pembentukan Penghubung disesuaikan dengan jumlah laporan yang masuk ke KY dan mewakili wilayah yang ada di Indonesia.
"Ada wilayah Barat, Tengah dan Timur, kebetulan yang ditunjuk untuk wilayah Timur adalah NTT," ujar Jaja pada Public Expose Peresmian Menempati Kantor Baru Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Rabu (14/11).
Plt. Koordinator Penghubung KY Wilayah NTT Hendrikus Ara mengatakan eksistensi Penghubung KY diperkuat secara legal melalui Undang-undang nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Secara substansial ini memberikan penguatan kelembagaan dan penguatan wewenang serta tugas tambahan bagi KY dalam rangka memberi kepercayaan kepada KY untuk mengangkat Penghubung di daerah.
“Kepercayaan tersebut dalam upaya memberi pelayanan kepada masyarakat , para pencari keadilan sekaligus percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” ujar Hendrikus.
Hendrikus menjelaskan fungsi Penghubung adalah sebagai perpanjangan tangan KY di daerah yang berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan penerimaan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, serta melakukan sosialisasi di wilayah.
“Dengan adanya kantor Penghubung di NTT dapat memberikan sebuah sistem pelayanan kepada masyarakat di daerah khususnya para penari keadilan. Keberadaan kantor Penghubung juga berfungsi untuk melindungi aset sekaligus mengelola manajemen yang tertib dan terpadu,” jelas Hendrikus.
Acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita di depan pintu Kantor Penghubung KY oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan disaksikan unsur forkopimda Provinsi NTT. (KY/Jaya/Festy)