Calon hakim ad hoc di MA Erwin: Hakim Wajib Berikan Pertimbangan Hukum Bermutu
Peserta kedua wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA adalah Erwin yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Peserta kedua wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA adalah Erwin yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi. Erwin mendapat pertanyaan terkait gagasan untuk perbaikan dunia peradilan, khususnya di bidang perselisihan hubungan industrial.
 
Menurut Erwin yang telah menjabat selama 10 tahun sebagai hakim ad hoc PHI di daerah menjelaskan, permasalahan yang sering terjadi adalah lamanya proses penyelesaian suatu perkara hukum.
 
“Saya optimis akan mencoba memberikan warna yang berbeda dengan memberikan pertimbangan hukum yang bermutu. Karena saya berasal dari bawah, dan saya sangat memahami kondisi PHI sejauh ini,” ujar Erwin, Selasa (16/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
“Selanjutnya jika saya diizinkan oleh MA, saya akan menggambarkan proses PHI di daerah dalam proses beracara sehingga prosesnya yang selama ini lambat, dapat menjadi lebih cepat, sederhana, dan murah,” sambungnya optimis.
 
Erwin yang telah bergelut menangani perkara di bidang PHI juga ditanya oleh salah seorang pewawancara, terkait outsourcing. “Pasalnya, praktik outsourcing tersebut tidak Pancasilais terutama sila ke-5 Pancasila,” tegas Prof Azyumardi Azra.
 
Menurut Erwin, sistem outsourcing sebaiknya tidak dipertahankan terus menerus. Namun tetap dilihat dari kemampuan dari sisi pengusaha.
 
“Jika saya diminta melakukan suatu assesment terhadap dunia usaha dewasa ini, yang sebaiknya dilakukan yaitu, mengusulkan pada pemerintah untuk usaha baru. Lapangan kerja baru ini akan banyak menyerap tenaga kerja, sehingga tidak ada pekerja-pekerja yang dibayar murah. Hal ini bisa mengikis sistem outsourcing,” papar Erwin. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait