Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekitar 15 perwakilan hakim dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) melakukan audiensi di Komisi Yudisial (KY). Kehadiran FDHI ini diterima Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurohman Syahuri, yang didampingi oleh Plh Sekjen KY Andi Djalal Latief dan Kepala Biro Rekrutmen Heru Purnomo, (27/04).

Dalam pertemuan singkat yang dilakukan di Ruang Rapat KY ini, FDHI mengutarakan keinginan dan mendorong DPR, untuk segera mewujudkan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim dan Undang-Undang tentang Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Martabat Hakim atau Contempt of Court (CoC) agar bisa dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2016.

“Kami menganggap kedua UU ini penting, karena bisa memperjelas status dan kedudukan hakim yang merupakan Pejabat Negara bukan PNS, serta menjamin profesionalisme dan independensi personal seorang hakim dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” tutur salah satu juru bicara FDHI yang berasal dari hakim PN Stabat.

Lebih lanjut FDHI juga memberikan masukan dan saran terhadap kedua RUU tersebut, dengan harapan bisa mengakomodir suara-suara para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam FDHI.

Menanggapi apa yang menjadi pemikiran, keinginan dan inspirasi FDHI, Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan bahwa KY dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah mendorong berbagai pihak agar bisa mewujudkan kedua RUU tersebut menjadi UU.

“KY secara konsisten terus mengawal dan mendorong baik DPR maupun pemerintah untuk memberikan kejelasan tentang status dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara. Secara keseluruhan KY juga ingin menyempurnakan dari sisi ideologi terkait dengan sumber daya manusia, sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi hakim bersama-sama MA secara transparan, akuntabel dan partisipatif, dan KY juga telah berhasil mendorong berbagai pihak untuk memperbaiki kesejahteraan hakim, hal ini semua merupakan kerangka besar KY dalam mendorong dan merealisasikan UU Jabatan Hakim dan Contempt of Court,” kata Suparman di hadapan para perwakilan FDHI yang hadir.

“Tentu saja langkah KY mulai dari konsepsi, draf akademik sampai dengan pembahasan pasal-pasal kedua RUU tersebut yang melibatkan berbagai unsur termasuk dari kajian akademik,” tutur Suparman. (KY/Aran/Titik)


Berita Terkait