Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekitar 15 perwakilan hakim dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) melakukan audiensi di Komisi Yudisial (KY). Kehadiran FDHI ini diterima Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurohman Syahuri, yang didampingi oleh Plh Sekjen KY Andi Djalal Latief dan Kepala Biro Rekrutmen Heru Purnomo, (27/04).
Dalam pertemuan singkat yang dilakukan di Ruang Rapat KY ini, FDHI mengutarakan keinginan dan mendorong DPR, untuk segera mewujudkan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim dan Undang-Undang tentang Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Martabat Hakim atau Contempt of Court (CoC) agar bisa dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2016.
“Kami menganggap kedua UU ini penting, karena bisa memperjelas status dan kedudukan hakim yang merupakan Pejabat Negara bukan PNS, serta menjamin profesionalisme dan independensi personal seorang hakim dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” tutur salah satu juru bicara FDHI yang berasal dari hakim PN Stabat.
Lebih lanjut FDHI juga memberikan masukan dan saran terhadap kedua RUU tersebut, dengan harapan bisa mengakomodir suara-suara para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam FDHI.
Menanggapi apa yang menjadi pemikiran, keinginan dan inspirasi FDHI, Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan bahwa KY dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah mendorong berbagai pihak agar bisa mewujudkan kedua RUU tersebut menjadi UU.
“KY secara konsisten terus mengawal dan mendorong baik DPR maupun pemerintah untuk memberikan kejelasan tentang status dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara. Secara keseluruhan KY juga ingin menyempurnakan dari sisi ideologi terkait dengan sumber daya manusia, sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi hakim bersama-sama MA secara transparan, akuntabel dan partisipatif, dan KY juga telah berhasil mendorong berbagai pihak untuk memperbaiki kesejahteraan hakim, hal ini semua merupakan kerangka besar KY dalam mendorong dan merealisasikan UU Jabatan Hakim dan Contempt of Court,” kata Suparman di hadapan para perwakilan FDHI yang hadir.
“Tentu saja langkah KY mulai dari konsepsi, draf akademik sampai dengan pembahasan pasal-pasal kedua RUU tersebut yang melibatkan berbagai unsur termasuk dari kajian akademik,” tutur Suparman. (KY/Aran/Titik)
FDHI Dukung KY mewujudkan UU Jabatan Hakim dan UU Contempt of Court
Berita Terkait
- CHA L.Y. Hari Sih Advianto: Pajak Internasional Harus Lindungi Negara dari Praktik Korporasi Multinasional
- CHA Suwarno: Hakim Diberhentikan, Kode Etik ASN Juga Turut Dilanggar
- CHA Sobandi: Kuota Putra-Putri Daerah Sejalan dengan Prinsip Demokrasi dan Meritokrasi
- CHA Nurnaningsih: Hakim Dituntut Tidak Bias Gender dalam Menangani Perkara
- CHA IG Eko Purwanto: Iklim Investasi Harus Sejalan dengan Jaminan Lingkungan Sehat dan Aman
- Penghubung KY Jateng Terima Kunjungan Akademik FSH UNSIQ Wonosobo
- CHA Syamsul Arief: Pidana Kerja Sosial Tidak Dapat Diterapkan Kepada Koruptor
- CHA Suprapti: Restorative Justice Dimungkinkan Bagi Penyalahguna, Bukan Pengedar Narkotika
- CHA Sugiyanto: Pemberhentian Hakim Tak Otomatis Menghapus Status PNS
- CHA Sudharmawatiningsih: KUHAP Nasional Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
English
Bahasa