RUU Jabatan Hakim Mendorong Akuntabilitas Peradilan
Ketua Bidang Huhungan Antar Lembaga dan Layanan Informsi KY Farid Wajdi pada Seminar Nasional Peranan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim di Indonesia di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Medan, Sabtu (30/9).

Medan (Komisi Yudisial) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas di Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu inisiasi Komisi Yudisial (KY) dalam upaya mendorong akuntabilitas peradilan.
 
"Persoalan sekarang adalah akuntabiltas. Kalau menelisik pada persoalan peradilan, maka persoalan independensi seharusnya sudah selesai," jelas Ketua Bidang Huhungan Antar Lembaga dan Layanan Informsi KY Farid Wajdi pada Seminar Nasional Peranan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim di Indonesia di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Medan, Sabtu (30/9).
 
Lebih lanjut, menurut Farid, sepatutnya tidak ada lagi hakim yang dapat digoda, tidak ada lagi hakim yang dapat diintervensi.
 
Di hadapan ratusan mahasiswa FH UPH Medan Farid menjelaskan tentang perkembangan terkini terkait RUU Jabatan Hakim yang saat ini ada di Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Saat reformasi ada perubahan sistem dua atap menjadi satu atap. Namun, sistem satu atap ternyata juga masih menyisakan persoalan, seperti kekhawatiran munculnya monopoli kekuasaan terkait pengangkatan, pemberhentian, promosi dan administrasi kehakiman lainnya yang terpusat pada satu lembaga," jelas Juru Bicara KY ini.
 
Farid mengatakan, dalam RUU JH, KY mengusulkan konsep shared responsibility, yaitu berbagi tanggung jawab dalam manajemen hakim.
 
"Konsep berbagi peran dan tanggung jawab manajemen hakim ini sudah diterapkan beberapa negara seperti Prancis, Jerman, dan Belanda," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
 
Farid berharap, konsep shared responsibility merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim.
 
"Konsep ini diharapkan dapat mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim yang lebih baik," pungkas Farid.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Nasional Pratiwi menjelaskan seminar nasional ini sebagai upaya menyikapi perkembangan isu terkini terkait penegakan hukum. Menurut Pratiwi, pada era supremasi hukum saat ini, peranan KY dalam melakukan pengawasan hakim di Indonesia sangat penting.
 
"Menghilangkan carut marut di pengadilan, sehingga ke depannya dapat menghasilkan hakim yang berkualitas. Jauh dari KKN sehingga masyarakat dapat kembali percaya kepada pengadilan," ujar Pratiwi.
 
Dekan FH UPH Alum Simbolon dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran KY pada acara kali ini. FH UPH sangat kagum dengan tugas dan wewenang KY dalam melakukan pengawasan hakim.
 
"FH UPH mendukung wewenang dan tugas KY terkait pengawasan perilaku hakim di Indonesia," tutur Alum. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait