KY Pastikan Hakim Wajib Patuhi KEPPH
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum berjudul Peran KY dalam Menegakkan KEPPH, Jumat (29/9) di Aula Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH USI), Sumatera Utara.

Simalungun (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bertugas menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Hakim harus berpedoman pada KEPPH di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
 
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi saat memberikan kuliah umum berjudul Peran KY dalam Menegakkan KEPPH, Jumat (29/9) di Aula Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH USI), Sumatera Utara.
 
Di hadapan ratusan mahasiswa FH USI, Farid memaparkan latar belakang pembentukan KY yang merupakan produk reformasi. Menurutnya, KY lahir karena kepercayaan masyarakat terhadap peradilan menurun akibat judicial corruption di lembaga peradilan.
 
"Saat itu ada keinginan yang kuat untuk melakukan pengawasan perilaku hakim oleh lembaga independen, maka dibentuklah Komisi Yudisial untuk menjaga kemuliaan profesi yg dimiliki sebagai Wakil Tuhan," jelas Juru Bicara KY ini.
 
Lebih lanjut Farid menjelaskan, untuk menjaga kemuliaan profesi hakim maka KY dan Mahkamah Agung (MA) menyusun KEPPH sebagai pedoman para hakim dalam berperilaku sesuai etika saat bertugas atau di luar kedinasan.
 
"KEPPH ini harus dilaksanakan di dalam dan di luar kedinasan. Terlebih saat memutus perkara, maka hakim harus berpedoman pada KEPPH untuk menjaga keluhuran martabatnya," tegas mantan Dekan FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Bagi hakim yang melanggar KEPPH, lanjutnya, lanjutnya, KY dapat menerima laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan memberikan rekomendasi sanksi.
 
"Ada tiga jenis sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat.  Sanksi ini memang hanya sebatas rekomendasi. Namun, diharapkan rekomendasi sanksi ini dapat sebagai menjadi sanksi sosial bagi hakim yang melanggar KEPPH," pungkas Farid. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait