KY Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Pelanggaran KEPPH
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat menjadi pembicara dalam talkshow di Lombok TV, Mataram (6/9).

Mataram (Komisi Yudisial) - Untuk meningkatkan kualitas laporan yang masuk, Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pahami tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat menjadi pembicara dalam talkshow di Lombok TV, Mataram (6/9).
 
Menurut Joko, KY bertugas dalam bidang pencegahan dan juga penindakan. Dalam bidang penindakan KY menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.
 
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, banyak laporan pengaduan ke KY yang salah sasaran dan bukan menjadi kewenangan KY seperti merubah putusan hakim dan juga hal-hal yang menyangkut teknis yudisial.
 
"KY tidak bisa merubah putusan hakim karena itu ada upaya hukum selanjutnya. Masyarakat perlu memahami tata cara pelaporan dan hal apa saja yang dapat dilaporkan," tandas Joko.
 
Joko menjelaskan, masyarakat NTB dapat melaporkan apabila ada dugaan oknum hakim yang melanggar KEPPH. Dalam laporan tersebut pelapor harus melampirkan identitas jelas dan disertai dengan bukti pendukung seperti foto, video dan bukti pendukung lainnya.
 
"Masyarakat dapat melapor dengan datang langsung atau dapat juga dengan surat yang dilengkapi identitas pelapor lengkap, oknum hakim yang dilaporkan, uraian laporan dan disertai bukti pendukung. Selain itu masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Penghubung KY mengenai tata cara pelaporan," ajak mantan hakim militer ini. (KY/Eka Putra/Jaya)

Berita Terkait