KY Minta Masyarakat Hormati Profesi Hakim
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjadi narasumber dalam dialog interaktif Halo Kalimantan Timur, Rabu (6/9) di RRI Samarinda, Kalimantan Timur.

Samarinda (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta masyarakat menghargai kemuliaan profesi hakim. Masyarakat juga diminta jangan sampai menggoda hakim untuk melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu demi terwujudnya peradilan bersih dan bermartabat.
 
"Sebagai Wakil Tuhan, hakim adalah profesi mulia. Untuk menjaga kemuliaan tersebut dibutuhkan dukungan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menggoda hakim sehingga mencederai etika dan melanggar KEPPH," urai Farid saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif Halo Kalimantan Timur, Rabu (6/9) di RRI Samarinda, Kalimantan Timur.
 
Dalam dialog itu, Juru Bicara KY ini menjelaskan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Menurutnya, masyarakat dapat mengadukan hakim yang diduga melanggar etika ke KY disertai bukti-bukti yang menguatkan. Nantinya, KY akan melakukan penanganan laporan masyarakat apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
 
"Hakim yang melanggar KEEPH dan direkomendasikan sanksi berat akan dibawa ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Farid mencontohkan dominasi pelanggaran berat yang dibawa ke MKH adalah suap dan perselingkuhan. 
 
Namun, lanjut Farid, KY bukan lembaga penegak hukum. Objek pengawasan KY hanya terbatas pada perilaku hakim. KY juga tidak bisa merubah putusan hakim, apalagi menilai putusan hakim.
 
"KY dapat melakukan eksaminasi putusan hakim utk kepentingan promosi, mutasi dan demosi seorang hakim," imbuh Farid.
 
Terkait wewenang  mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, Farid menjelaskan saat ini KY sedang membuka penerimaan usulan calon hakim ad Hoc Hubungan Industrial di MA.
 
"KY mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengusulkan calon-calon yang memenuhi persyaratan," tambah pria kelahiran Silaping ini.
 
Sekadar informasi, seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 8 posisi. Penerimaan usulan dibuka sejak 29 Agustus sampai 19 September 2017. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait