KY Usulkan Lima CHA ke DPR
Penyampaian usulan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (18/8) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan lima nama calon hakim agung (CHA) Tahun 2017 untuk untuk dimintakan persetujuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyampaian usulan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (18/8) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.
 
Lima nama CHA yang diserahkan KY ke DPR adalah:
Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana)
Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata)
Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. (Agama)
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara)
Kol. Chk. Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
 
“Dari enam posisi yang diminta MA, KY mengusulkan lima orang,” kata Aidul.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi yang turut mendampingi mengatakan, KY hanya mengusulkan CHA yang layak secara kualitas dan integritas.
 
“Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY senantiasa melakukan perbaikan dan evaluasi pada proses seleksi CHA di internal. Upaya perbaikan juga menjangkau pada proses penyampaian usulan CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR RI,” ujar Farid.
 
Lebih lanjut Farid mengungkapkan, KY berupaya membekali para CHA yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri. Selain itu, KY RI akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.
 
“Bagian terpenting adalah optimalisasi komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY RI,” tegas Juru Bicara KY ini.
 
Sekadar informasi, penetapan kelulusan CHA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY RI pada Selasa (8/8) di Gedung KY RI, Jakarta. Proses ini dilakukan dengan memilih semua CHA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan. Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait