CHA Hidayat Manao: Perlu SKB TNI dan KPK dalam Tangani Korupsi di Militer
Peserta terakhir Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2017 menghadirkan Kepala DILMILTI II Jakarta Hidayat Manao

Jakarta (Komisi Yudisial) - Peserta terakhir Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2017 menghadirkan Kepala DILMILTI II Jakarta Hidayat Manao. Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI tetap disidangkan oleh Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
“Sampai saat ini, perkara-perkara korupsi yang subjeknya adalah Perwira TNI tetap disidangkan oleh Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Tipikor. Hal itu karena subjeknya adalah militer. Selain itu, objek korupsinya menimbulkan kerugian pada lingkup militer. Meskipun domain dari UU Tipikor terkait kasus korupsi berada di sana, tapi tetap saja subjek dan objeknya berada di militer," ujar Hidayat di hadapan panelis yang terdiri dari Anggota KY, Prof. Kaelan (negarawan), dan Iskandar Kamil (Militer), Jumat (4/8) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
 
Untuk itu, lanjut Hidayat, seharusnya ada kerjasama antara Pengadilan Militer dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus korupsi yang berada di ranah militer.
 
“Seharusnya ada Surat Keputusan Bersama antara panglima TNI dan KPK untuk meluruskan kasus-kasus yang terkait korupsi dalam lingkup militer sehingga dapat menjadi acuan ke depannya," lanjut Hidayat.
 
Sebagai pimpinan pengadilan militer, Hidayat menganggap bahwa figur pimpinan adalah orang yang perlu dijunjung dan dianggap sebagai seorang guru yang diteladani. Namun dalam hal berperkara tidak memandang atas atau bawahan, tetapi tetap berprinsip pada aturan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam kasus korupsi.
 
“Tidak ada intervensi selama memutus dalam suatu perkara.Karena jika tidak tegas justru akan mempersulit tugas dari komandan dan perwira-perwira militer yang lain. Mengadili perkara militer juga merupakan tugas untuk membersihkan peradilan militer dari oknum yang melanggar hukum," tegas peraih gelar Magister Universitas Islam Indonesia di Tahun 2015 ini. (KY/Adnan/Festy).

Berita Terkait