CHA Jaliansyah Ingin Distribusi Hakim Lebih Merata
calon hakim Agung (CHA) Jaliansyah saat menjawab pertanyaan panelis dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2017, Kamis (3/8) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Permasalahan di Mahkamah Agung (MA) yang banyak disorot adalah distribusi hakim yang tidak merata. Ada pengadilan yang jumlah hakimnya kurang, tapi ada pengadilan yang jumlah hakimnya justru berlebih. Bahkan, di pengadilan kelas 1A di Jawa, seorang hakim dapat melakukan sidang hingga 40 perkara.
 
“Di kelas-kelas 1A yang besar, setiap hakim sidang sampai 40 perkara, Pak. Di pengadilan tinggi merasakan itu sebagai sebuah permasalahan besar. Permasalahan-permasalahan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara regular, ini harus ada crash program kalau menurut saya,” ujar calon hakim Agung (CHA) Jaliansyah saat menjawab pertanyaan panelis dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2017, Kamis (3/8) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah ini melanjutkan, seharusnya dalam menangani sidang perceraian tidak bisa terburu-buru seperti sidang tilang. Namun, mengingat perkara yang harus disidangkan banyak sehingga satu perkara harus selesai dalam 20 menit.
 
Jaliansyah menjadi peserta keempat dari kamar Agama Seleksi CHA Tahun 2017. Pada wawancara terbuka, KY melibatkan tim panel yang terdiri dari mantan Hakim Agung Ahmad Kamil dan Guru Besar Univeritas Gadjah Mada (UGM) Kaelan M.S.
 
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait