Calon hakim agung (CHA) Firdaus Muhammad Arwan menyampaikan pendapatnya tersebut saat menjawab pertanyaan panelis dalam wawancara CHA Tahun 2017, Kamis (3/8) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial)– Salah satu permasalahan yang dihadapi Mahkamah Agung (MA) saat ini terkait manajemen perkara. Informasi tentang perkara masih sering dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan sendiri. Hal ini dapat diatasi dengan pembuatan aplikasi yang hanya dapat diakses oleh user tertentu sehingga kerahasiaan perkara bisa lebih terjamin.
Calon hakim agung (CHA) Firdaus Muhammad Arwan menyampaikan pendapatnya tersebut saat menjawab pertanyaan panelis dalam wawancara CHA Tahun 2017, Kamis (3/8) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta. Pada wawancara terbuka, KY melibatkan tim panel yang terdiri dari mantan Hakim Agung Ahmad Kamil dan Guru Besar Univeritas Gadjah Mada (UGM) Kaelan M.S.
Firdaus juga menyoroti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, permasalahan terkait pola pembinaan hakim di mana pembinaan hakim tingkat pertama masih diserahkan kepada pimpinan di pengadilan tinggi. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman pembinaan untuk hakim.
“Bila pimpinan pengadilan tingkat bandingnya itu kurang perhatian, apalagi juga tidak tersusun dengan rapi, maka disanalah banyak hakim-hakim yang tidak terbina atau kurang terbina,” ujar Firdaus.
Terkait putusan hakim, mantan Ketua Pengadilan Agama Pontianak ini menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh memutus berdasarkan legal justice semata atau berdasarkan undang-undang.
“Tapi juga harus memperhatikan social justice, yaitu rasa keadilan dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berkaitan dengan moral justice yang merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai seorang hakim kepada Tuhan dan masyarakat. Ketiga komponen ini tidak boleh dipisahkan,” pungkas peraih Magister dari Universitas Tanjungpura Pontianak ini.
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy)