Calon hakim agung (CHA) R. Murjiyanto menjadi peserta terakhir seleksi wawancara CHA Tahun 2017, Rabu (2/4) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) R. Murjiyanto menjadi peserta terakhir seleksi wawancara CHA Tahun 2017, Rabu (2/4) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta. R. Murjiyanto menyoroti belum tercapainya prinsip cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara.
Selain hal itu, menurut Dosen Universitas Janabadra ini, permasalahan peradilan di Indonesia adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Solusinya, seorang hakim dituntut untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan sungguh-sungguh.
“Sebab dalam KEPPH sudah terkandung nilai-nilai yang apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh akan banyak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi lembaga peradilan saat ini,” ungkap R. Murjiyanto.
Lebih lanjut, ia juga ditanya pendapatnya soal independensi hakim. Menurutnya, independensi hakim adalah di mana seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus mandiri, tidak dicampuri oleh apapun dan siapapun agar hakim dapat menempatkan diri dalam mengambil putusan yang adil.
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy)