Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat memberikan pengarahan kepada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (27/07).
Kupang (Komisi Yudisial) – Sebagai profesi mulia, hakim wajib menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilakunya dengan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Salah satu upayanya, yaitu hakim harus meningkatkan pengetahuan hukum yang dimiliki.
“Ada banyak sekali sistem aturan hukum yang sering kali diabaikan dalam proses persidangan. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila hakim terus berusaha dalam meningkatkan kapasitas dirinya,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat memberikan pengarahan kepada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (27/07).
Jaja melanjutkan, KEPPH yang disusun bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengingatkan bahwa hakim adalah tugas yang mulia. Oleh karena itu, hakim berkewajiban menjaga marwahnya.
Namun, KY juga berupaya agar hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa harus memikirkan hal lain. Misalnya, kesejahteraan hakim.
“KY sedang melakukan riset bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tunjangan yang ideal bagi hakim," tambah Jaja.
Ketua PTUN Kupang R. Basuki Santoso menyampaikan terima kasih. Menurutnya, hal seperti ini penting dilakukan agar para hakim senantiasa ingat untuk selalu bersikap dan bertingkah laku sesuai KEPPH.
“Semoga kita dapat mengambil hikmah dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari,” pungkas Basuki. (KY/Noer/Festy)