Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menyampaikan konferensi pers Laporan Penanganan Masyarakat pada periode Januari-Juni 2017, Rabu (26/7) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial telah menerima 712 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Semester I Tahun 2017.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menyampaikan konferensi pers Laporan Penanganan Masyarakat pada periode Januari-Juni 2017, Rabu (26/7) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Farid juga mengungkapkan, DKI Jakarta merupakan provinsi yang paling menyampaikan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"DKI Jakarta menempati posisi teratas yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH, yaitu 167 laporan (23,4%). Kemudian diikuti secara berturut-turut oleh Jawa Timur (94 laporan atau 13.2%), Jawa Barat (62 laporan atau 8,7%), Sumatera Utara (60 laporan atau 8,4%) dan Sulawesi Selatan (34 laporan atau 4,7%)," ungkap Farid.
Fakta lain yang terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat ke KY adalah kasus yang mendominasi dilaporkan adalah perkara perdata, yaitu 327 laporan (45,9%).
Sementara perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 196 laporan (27,1%) dari total laporan yang masuk ke KY.
"Jenis perkara yang juga banyak dilaporkan ke KY adalah Agama, Tipikor dan Tata Usaha Negara," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
"Dari 712 laporan masyarakat yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 136 laporan masyarakat," pungkasnya. (KY/Festy/Jaya)