KY Minta Hakim Jaga Independensi
Audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Rabu (17/5) di Auditorium KY, Jakarta. (Foto: Gaudi)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Undang-undang menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara. Tidak diperkenankan adanya intervensi apapun terhadap hakim. Hakim harus berusaha lepas dari intervensi dan memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan.
 
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat menerima audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Rabu (17/5) di Auditorium KY, Jakarta.
 
"Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus independen, terlepas dari intervensi dan tekanan. Namun, tekanan dan intervensi pasti ada. Karenanya, hakim harus berusaha semaksimal mungkin lepas dari hal tersebut guna menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan,” urai Joko. 
 
Audiensi yang dilakukan FH UKI Jakarta ini merupakan upaya untuk mengenal lebih dekat tentang wewenang dan tugas KY. Dalam kesempatan itu pula, Dekan FH UKI Hulman Panjaitan meminta adanya penandatanganan kerja sama antara KY dan FH UKI.
 
“Kami siap membantu KY dalam melakukan pemantauan peradilan dan edukasi publik tentang tugas dan fungsi KY," kata Hulman.
 
Joko menanggapi, penandatangan kerja sama bukan hanya selesai saat tanda tangan di atas kertas. Namun, harus ditindaklanjuti secara konkret dalam bentuk pelaksanaan kegiatan bersama yang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Joko menyebut pelaksanaan pemantauan peradilan dan riset putusan hakim dari kalangan perguruan tinggi sebagai contohnya. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait