Jakarta (Komisi Yudisial) - Kekurangan hakim agung menjadi isu krusial di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, jumlah maksimal hakim agung adalah 60 orang, sementara saat ini jumlah hakim agung hanya 47 orang. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan hakim agung dan ad hoc di MA yang kompeten menjadi hal yang mendesak.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengakui MA harus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara. Dwiarso berharap seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA Tahun 2026 akan terpenuhi sehingga kualitas putusan di MA maksimal dengan jumlah hakim agung yang sesuai.
“Jumlah perkara tahun 2025 itu hampir 38.000. Jadi, bisa dibayangkan kebutuhan hakim agung ini sangat mendesak mengingat trend jumlah perkara masuk di MA itu meningkat setiap tahunnya.
Dengan adanya beban perkara yang tinggi, tetapi jumlah hakim agung kurang, putusan yang landmark decision ini sangat sulit. Karena kita mengejar kuantitasnya supaya masyarakat tidak terlambat menerima keadilan," ungkap Dwiarso saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung da Hakim ad hoc di MA pada Selasa (07/4/2026) secara daring.
Dalam kesempatan itu, Dwiarso juga memberikan gambaran umum mengenai tugas, hak dan kewajiban hakim agung, serta manajemen perkara di tingkat MA.
Ia menekankan perlu adanya peningkatan kualitas dari kriteria calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang akan dipilih oleh KY.
“Keinginan KY pasti agar bisa menyajikan calon-calon kualitas ke DPR. MA juga sudah menyampaikan kriteria hakim agung selain berintegritas, kualitas juga penting” ungkap Dwiarso.
Kompetensi hakim agung dipetakan MA menjadi tiga komposisi penting. Kompetensi utama terdiri dari integritas dan independensi, kompetensi teknis mencakup penguasaan hukum materiil dan formiil serta legal reasoning, dan kompetensi nonteknis yang tercermin pada penguasaan dan komunikasi.
Pada akhir paparannya, Dwiarso menegaskan bahwa seleksi ini bukan hanya perihal mencari hakim agung, tetapi KY mencari penjaga keadilan yang akan menentukan arah hukum Indonesia kedepan. Calon didorong untuk melalui prosesnya seleksi dengan beritegritas dan tidak percaya was ada pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Saya sebagai perwakilan dari MA menginginkan calon potensial untuk mendaftar, seleksi di KY ini jadi pintu utama untuk mengabdi sebagai hakim agung. Ini pintu satu-satunya,” tegas Dwiarso. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa