KY Ajak Perguruan Tinggi Terlibat dalam RUU JH
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menerima kunjungan studi ekskursi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (FH UPN Jatim) di Auditorium KY, Selasa (18/04).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menerima kunjungan studi ekskursi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (FH UPN Jatim) di Auditorium KY, Selasa (18/04).
 
Di hadapan sekitar 78 mahasiswa FH UPN Jatim, Farid berharap mahasiswa yang hadir saat ini dapat menjadi laskar KY dalam menegakkan peradilan bersih dan berwibawa.
 
"KY perlu dibantu untuk mewujudkan peradilan bersih yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Farid.
 
Untuk itu, Farid mengajak perguruan tinggi agar berpartisipasi dalam menyukseskan agenda KY. Salah satu agenda KY saat ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
 
"KY bersama pemerintah sedang melakukan pembahasan RUU Jabatan Hakim," ujar Farid.
 
Farid menjelaskan, KY menawarkan konsep shared responsibility di mana ada pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen hakim. Dalam pemahaman KY, perlu rekonstruksi definisi terkait adanya kekhawatiran konsep ini akan mengganggu independensi peradilan.
 
"Tidak mengganggu one roof system, tetapi meminta ada pembagian beberapa tanggung jawabnya dengan lembaga lain," ujar Juru Bicara KY ini.
 
Selain itu, Farid juga menjelaskan tugas dan wewenang KY dalam melakukan seleksi calon hakim agung (CHA). Sampai saat ini KY telah meluluskan 82 CHA yang nanti akan mengikuti seleksi kualitas.
 
"KY saat ini telah melewati proses seleksi CHA yang telah memasuki seleksi kualitas. Pada 25 April nanti akan dilakukan seleksi kualitas terhadap 82 CHA," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Veteran Jawa Timur Sutrisno mengatakan, studi ekskursi ini dalam rangka mengetahui secara langsung lembaga negara yang ada di Indonesia.
 
"Dengan mengetahui secara langsung, mahasiswa bisa menerapkan dan menjawab kalau ada pertanyaan terkait tugas dan wewenang KY," ujar Sutrisno.
 
Sebagai informasi, selain melakukan audiensi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara KY dengan FH UPN Jatim. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait