Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dalam Sarasehan Berinovasi dalam Melayani Masyarakat lewat Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sumatera Utara, Rabu (01/03) di Kantor Penghubung KY Sumut, Medan.
Medan (Komisi Yudisial) – Sepanjang tahun 2016, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah ketiga terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY). Sumut berada di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 160 laporan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dalam Sarasehan Berinovasi dalam Melayani Masyarakat lewat Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sumatera Utara, Rabu (01/03) di Kantor Penghubung KY Sumut, Medan.
Di hadapan jejaring KY di Sumut, Farid menjelaskan jumlah ini sekitar 9,51 persen dari keseluruhan laporan pengaduan masyarakat yang diterima KY yang berjumlah 1682. Dibanding dengan tahun 2015, Sumut juga ada di posisi ketiga dengan jumlah laporan sebanyak 143 laporan atau sekitar 9,59 persen dari seluruh jumlah laporan yang diterima KY (1491 laporan).
Farid mengatakan, pada periode 1-31 Januari 2017, provinsi Sumatera Utara menempati posisi keempat dengan jumlah laporan sebanyak 9 laporan terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Sesuai Pasal 22 D (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 secara eksplisit menyatakan, dalam hal dugaan pelanggaran KEPPH dinyatakan terbukti, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 87 orang hakim terlapor.
"Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi yang didominasi sanksi ringan sekitar 12,64 persen dari total usulan sanksi," pungkas pria kelahiran Silaping ini.
Selain menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan KEPPH, KY juga menerima permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH. Permohonan pemantauan yang masuk ke KY berdasarkan permohonan masyarakat dan inisiatif KY sendiri.
"Dalam melakukan pemantauan, ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat tertutup," pungkas Farid. (KY/Jaya/Festy)