Jakarta (Komisi Yudisial) – Operasi tangkap tangan terhadap salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan. Peristiwa tangkap tangan ini merupakan kali kedua terhadap hakim MK.
''Atas peristiwa tersebut, KY merasa prihatin dan menyayangkan. Di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng akibat perbuatan segelintir oknum,'' tegas Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran pers yang dirilis Kamis (26/1) di Kantor KY, Jakarta.
Lebih lanjut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY ini menyerukan perbaikan dalam praktik penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.
''Melalui momentum ini, KY juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Reformasi yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu integritas. Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,'' jelas Farid.
Farid juga mengingatkan, telah banyak upaya yang dilakukan oleh lembaga peradilan saat ini demi mengembalikan kepercayaaan masyarakat kepada hukum. Terulangnya kembali peristiwa penangkapan Hakim MK oleh KPK akan menambah beban bagi para penegak hukum untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
''KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi. Tidakkah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih,'' pungkasnya. (KY/Noer/Festy)